+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kotagede, Yogyakarta

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 338 Juta Total
Harga per m² Rp 3,84 Juta

Jarang Ada! Tanah di Kotagede Punya Luas 88m2 AJB

Kotagede, Yogyakarta
LT88 m²
AJB
Stasiun Lempuyangan4,2 km
UNICIMI (Universitas Cendekia Mitra Indonesia)0,1 km
ATEKPI Yogyakarta (Akademi Teknik PIRI Yogyakarta)0,4 km
RSKIA Permata Bunda0,1 km
RSKIA PKU Muhammadiyah Kotagede0,3 km
Nasmoco Janti Yogyakarta1,7 km

Tanah seluas 88m2 dijual di lokasi premium Kotagede, Yogyakarta. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 338 Juta 4 menit ke Terminal Giwangan, 6 menit ke Perum Damri Yogyakarta, 12 menit ke Stasiun Lempuyangan ------------------------------------------------------------ Promo Istimewa: Tanah SHMP Banguntapan Mulai 3 Jutaan saja Lebar Depan : 7 Meter Akses Lokasi : 1 KM RSU. Rajawali Citra 5 Menit Jl. Ringroad Selatan 8 Menit Terminal Giwangan 8 Menit Pasar Kota Gede Lokasi: Banguntapan, Yogyakarta Luas: 88 m² - 94 m² Legalitas: SHMP Siap AJB Akses Jalan 5 m - Mobil Lancar Papasan, Dekat Aspal Utama Cocok utk Hunian, Kost atau Investasi Jangka Panjang Bisa Dicicil Tanpa Bunga (0%) Lingkungan Aman & Nyaman Amankan kavling Anda hari ini, stok terbatas! Karena properti terbaik tidak akan menunggu terlalu lama.

Chotob C Al Abi

Chotob C Al Abi

Garuda Property Jogja
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kotagede, Yogyakarta

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Kotagede, Yogyakarta : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Kotagede, Yogyakarta. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Kotagede, Yogyakarta, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kotagede, Yogyakarta

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia