+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mancak, Serang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

9

Tanah
Rp 4 Miliar Total
Harga per m² Rp 100 Ribu

Lahan untuk Dijual Lokasi Mancak, Serang Luas 40000m2 AJB

Mancak, Serang
LT40000 m²
AJB

Tanah kavling tersedia di Mancak, Serang. Luas lahan: 40000m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ Bismillahi DIJUAL KEBUN sudah produktif vPohon durian premium 200 batang (musangking.Duri hitam) √Alfukat 800 batang ( Aligator 200 batang. Miki 100 batang. Kelung 300 batang. Mentega 50 batang. Siger 50 batang. Red Vietnam 100 batang) √Pepaya California 1000 batang vAir langsung dari Sumber mata air vMasing masing pohon sudah ada system penyiraman automatis v Sudah Ada Rumah permanent vSudah ada villa tingkat 2 vLuas tanah 4 hektar vSurat AJB vAkses Mobil vSudah dipagar keliling (pagar besi) vHarga 100.000/m² nego Lokasi Desa Ciwarna - Mancak Kabupaten Serang.Banten *Silahkan hubungi 08777798xxxx * Kebun pak Danu

Bismillahpropertybanten

Bismillahpropertybanten

4430523 - Independent Property Agent

9

Tanah
Iklan Baru
Rp 2,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 250 Ribu

Tanah dan Rumah Jl Raya Mancak Nego Sampai Deal

Mancak, Serang
LT10000 m²
AJB

Unit lahan kosong dijual di Mancak Serang. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 2,5 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL RUMAH & TANAH ! Lokasi : Dekat Kawasan Wisata Anyer. Jl. Raya Mancak, Kamp. Salam, Ds. Angsana Kec. Mancak Kab. Serang - Banten. - Certificate AJB - Luas Tanah 10.000 m² / Tembok sudah keliling - Lokasi tanah datar - Harga 250rb / m²

Khairizal Archan

Khairizal Archan

Century21 Dewi Jaya
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mancak, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Mancak, Serang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Mancak, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Mancak, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mancak, Serang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia