+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padarincang, Serang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

15

Tanah
Rp 120 Juta Total
Harga per m² Rp 150 Ribu

Tanah Strategis Dijual di Padarincang Serang 800m2

Padarincang, Serang
LT800 m²
AJB

Tanah seluas 800m2 dijual di lokasi premium Padarincang, Serang. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 120 Juta ------------------------------------------------------------ Bismillahi Tanah kebun Dijual View pegunungan Bebas Banjir Suasana Adem .Sejuk dan tenang Dekat Sumber mata air Lokasi cibodas Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Banten Luas 800 m² Surat Ajb Harga 120 juta (nego)

Bismillahpropertybanten

Bismillahpropertybanten

4430523 - Independent Property Agent

15

Tanah
Rp 170 Juta Total
Harga per m² Rp 242 Ribu

Tanah Komersial Dijual di Padarincang Serang 700m2

Padarincang, Serang
LT700 m²
AJB

Tersedia tanah strategis di Padarincang, Serang. Luas tanah 700m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. ------------------------------------------------------------ Bismillahi Dijual murah tanah bagus & Strategis plus Sumber air Suasana Sejuk Bernuansa Asri Khas pegunungan Bernuansa Alam Lingkungan Aman & Nyaman √Spesifikasi ~Tanah posisi diatas view Sungai mengahdap sebelah barat ~ Lokasi tempat parawisata ~ Sudah ada Listrik ~ Dekat hunian warga Lokasi ini sangat cocok untuk Hunian,Villa dgn kolam renang alami untuk budidaya ikan √Luas : 700 m² √Surat : AJB √Alamat Lokasi Desa Padarincang Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Provinsi Banten √Harga global : 170 Juta Silahkan disurvai Hubungi nomor yg tertera quick respon via WA/Telpon 08777798xxxx

Bismillahpropertybanten

Bismillahpropertybanten

4430523 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padarincang, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Padarincang, Serang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Padarincang, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Padarincang, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padarincang, Serang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia