Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pamarayan, Serang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Tanah Pinggir Jalan Raya Cocok Perumahan & Gudang di Serang
Pamarayan, SerangDijual tanah strategis di Pamarayan, Serang. Luas tanah 27868m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. 2 menit ke Stasiun Catang, 12 menit ke Stasiun Jambubaru, 12 menit ke Stasiun Jambu Baru ------------------------------------------------------------ DIJUAL - Lahan Luas 2,7 Hektar Pinggir Jalan Raya Cocok Perumahan & Gudang di Pamarayan, Serang ✨ Lokasi: Jl. Raya Harendong-Pamarayan, Pasirlimus, Kec. Pamarayan, Kab. Serang, Banten 42176. *️ Spesifikasi Properti: Luas Tanah (LT): 27.868 m² (± 2,78 Hektar) Jenis Sertifikat: AJB (13 Berkas AJB) Aksesibilitas: Berada langsung di pinggir Jalan Raya Harendong-Pamarayan ✨ Keunggulan & Akses Strategis: Lahan Sangat Luas & Multifungsi: Sangat ideal untuk pengembangan proyek perumahan, area pergudangan/gudang logistik, pelopor destinasi wisata, hingga kawasan kuliner. Posisi Strategis Pinggir Jalan Utama: Akses lalu lintas lancar dan mudah dijangkau kendaraan operasional di jalan raya utama. Kawasan Pemukiman Berkembang: Berada dekat dengan Perumahan Vila Pamarayan dan lingkungan pemukiman warga yang terus bertumbuh. Harga Super Terjangkau: Ditawarkan hanya Rp 70 Ribu/m², memberikan potensi capital gain yang sangat tinggi bagi investor/pengembang. Harga Jual: Rp 70.000 / m²

Aileen
Be The Best PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Serang
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 130 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pamarayan, Serang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pamarayan, Serang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
