+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Taktakan, Serang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 2,9 Miliar Total
Harga per m² Rp 2,5 Juta

Tanah Kosong Dijual di Serang dengan Area 1156m2

Taktakan, Serang
LT1156 m²
AJB
Universitas Bhakti Kencana Serang4,7 km

Tanah dijual di kawasan strategis Taktakan, Serang. Luas 1156m2 AJB Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 2,89 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH ! Lokasi : Buat Rumah & Gudang Jln. Raya Taktakan di sebelah Komp. Taktakan Hills, Kota Serang Banten. - Surat AJB - Luas Tanah 17x68 meter / 1.156 m² - Harga 2,5 juta / m² - Lokasi bebas banjir RZ002

Khairizal Archan

Khairizal Archan

Century21 Dewi Jaya

4

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Taktakan, Serang Luas 180m2 Legalitas Aman

Taktakan, Serang
LT180 m²
AJB
Universitas Bhakti Kencana Serang0,1 km
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Banten0,7 km
RS Mata Achmad Wardi0,6 km
RSIA Puri Garcia1,6 km

Lahan kavling nyaman di Taktakan, Serang. Memiliki luas 180m2 AJB Harga jual: Rp 0 Ribu Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Kavlingan Komp.Makmur Jaya Cirengas Legok Dalam Taktakan Kota Serang. LT.180m2 Surat Akte Jual Beli Harga Rp.1.5jt/m2 (Nego) Lokasi Sudah Ramai Penduduk BS002

Ujang Aang Gunaefi

Ujang Aang Gunaefi

Century21 Dewi Jaya
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Taktakan, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Taktakan, Serang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Taktakan, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Taktakan, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Taktakan, Serang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia