+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Taktakan, Serang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Taktakan, Serang Luas 180m2 Legalitas Aman

Taktakan, Serang
LT180 m²
AJB
Universitas Bhakti Kencana Serang0,1 km
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Banten0,7 km
RS Mata Achmad Wardi0,6 km
RSIA Puri Garcia1,6 km

Lahan kavling nyaman di Taktakan, Serang. Memiliki luas 180m2 AJB Harga jual: Rp 0 Ribu Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Kavlingan Komp.Makmur Jaya Cirengas Legok Dalam Taktakan Kota Serang. LT.180m2 Surat Akte Jual Beli Harga Rp.1.5jt/m2 (Nego) Lokasi Sudah Ramai Penduduk BS002

Ujang Aang Gunaefi

Ujang Aang Gunaefi

Century21 Dewi Jaya

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan Kosong Dijual di Taktakan, Serang, Luas 10560m2 Area Strategis

Taktakan, Serang
LT10560 m²
AJB
STIKOM Wangsa Jaya Serang1,1 km
Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Muhammadiyah Serang Ba1,7 km
RS Bedah Benggala2,3 km
RSUD Dr. Drajat Prawiranegara2,3 km

Dijual tanah kosong di Taktakan, Serang. Memiliki luas 10560m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 0 Ribu Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ PELUANG EMAS INVESTASI: Tanah Kebun Produktif 10.560m² Siap Bangun di Lokasi Strategis Waringin Kurung, Taktakan - Serang (AJB) Deskripsi Detail: TANAH/KEBUN - SIAP JADI KEBUN PRODUKTIF & SPOT BISNIS ANDA! DETAIL PROPERTI: * Luas Tanah: 10.560 m² (Sekitar 1.05 Hektar). * Legalitas: AJB (Akte Jual Beli) - Proses transaksi mudah dan aman. * Harga Buka: Rp 400.000,- per meter (NEGO Properti ini berlokasi di Jalan Raya Serdang - Sasahan KM.5, Waringin Kurung 42161, Taktakan, Serang. * Berdekatan dengan lokasi populer: Saung Ende. * Akses jalan sudah beton dan masuk mobil, dengan area parkir yang luas. * Fasilitas sudah tersedia: Air dan Listrik sudah masuk. POTENSI PENGEMBANGAN SANGAT LUAS: Lahan ini sangat ideal untuk berbagai kebutuhan dan investasi jangka panjang, seperti: * Spot Komersil: Cocok untuk didirikan Cafe/Resto dengan konsep kebun, Villa Estetik, atau Area Outbond/Glamping. * Kebun Produktif: Lahan sudah subur dan ditanami beragam pohon yang sudah menghasilkan. KEUNGGULAN BONUS - SUDAH DITANAM BERBAGAI POHON: * Pohon Buah Langka & Unggul: Durian, Kelengkeng, Jambu Air, Jambu Kristal (Putih & Merah), Rambutan, Nangka. * Pohon Harian: Pisang, Pepaya, Jeruk Nipis, Cabe. Segera hubungi kami untuk survei lokasi dan negosiasi harga terbaik!

SUMO PROPERTY INDONESIA

SUMO PROPERTY INDONESIA

4407982 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Taktakan, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Taktakan, Serang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Taktakan, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Taktakan, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Taktakan, Serang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia