Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Serang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Tanah
Rp 110 Juta Total
Harga per m² Rp 38,2 RibuDijual Tanah di Cinangka Serang Luas 2874m2 AJB
Cinangka, SerangLT2874 m²
AJB
Dijual kavling tanah di Cinangka, Serang. Spesifikasi lahan seluas 2874m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Dijual murah tanah kebun di Desa Kubang Baros, kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Luas tanah: 2874 M2 Legalitas: AJB Camat, bisa langsung ditingkatkan jadi SHM. Harga : Rp 110 juta. Lokasinya cukup strategis, 700meter dari jalan raya Serang-Anyer. Akses jalan motor, ke jalan mobil +/- 50 meter. Info, WA: 08782471xxxx

Mangindar Manurung
Sannprama Properti agent1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Serang
Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikande
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Bojonegara
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Serang
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cinangka, Serang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cinangka, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cinangka, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Serang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
