+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Serang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Tanpa Perantara
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 52,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 150 Ribu

DIJUAL LAHAN DARAT Terdapat Sungai Ditengah Lokasi

Cinangka Kab Serang, Cinangka, Serang
LT350000 m²
AJB

Bismillahirrohmanirrohim DIJUAL LAHAN MURAH,Terdapat SUNGAI di Tengah Lahan. Luas : _+ 35 Ha Legalitas : AJB,Girik Lebar Muka : _+ 250 meter Nempel Jalan Kabupaten Kepemilikan : 1 Pemilik Kontur Tanah : Darat Landai Akses Jalan : Jalan Kabupaten Harga : 150rb /m2 NEGO Lokasi : Cinangka,Serang – Banten Kelebihan : 1.Terdapat Mata Air 2.Sungai Ditengah Lahan Cocok Untuk : Villa / Perumahan,Kavling Wisata,Pesantren,Sekolah Alam,Wisata Alam,Perkebunan,Investasi dl WA : 08138081xxxx

EM

Ellis Muhlis

Pemilik Properti

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 52,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 150 Ribu

Lahan Murah Akses Jalan Kabupaten LT 35 Ha Serang Banten

Cinangka, Serang
LT350000 m²
AJB
STIKOM Wangsa Jaya Serang1,1 km
Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Muhammadiyah Serang Ba1,7 km
RS Bedah Benggala2,3 km
RSUD Dr. Drajat Prawiranegara2,3 km

Lahan kosong dijual di Cinangka, Serang. Unit seluas 350000m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 52,5 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL LAHAN MURAH,Terdapat SUNGAI di Tengah Lahan. Luas : _+ 35 Ha Legalitas : AJB,Girik Lebar Muka : _+ 250 meter Nempel Jalan Kabupaten . _+ 425 meter Nempel Jalan Desa Kepemilikan : 1 Pemilik Kontur Tanah : Darat Landai Akses Jalan : Jalan Kabupaten Harga : 150rb /m2 Lokasi : Kec.Cinangka Kab.Serang - Banten Kelebihan : 1.Terdapat Mata Air 2.Sungai Ditengah Lahan 3.Terdapat Pohon Durian,Pohon Melinjo Dsb. Cocok Untuk : Perusahaan Air Minum,Industri Ringan,Rumah Kebun,Tanah Kavlingan,Villa,Pesantren,Sekolah Alam,Wisata Alam,Perkebunan,Investasi dll Selling Point : 3,3 Km Ke Jalan Nasional III / Pantai ( Jalan Raya Anyer - Sirih ) 5 Km Ke Polsek Cinangka 6 Km Ke Pasar Tradisional Sirih 20,5 Km Ke Pelabuhan Ciwandan 34,8 Km Ke Gerbang Tol Cilegon Barat there 08231159xxxx mpn 06 08 26

Theresia Joanchen

Theresia Joanchen

FAM PROPERTI
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cinangka, Serang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cinangka, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cinangka, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cinangka, Serang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia