Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciracas, Serang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah
Rp 1,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 2 JutaTanah Kavling Komplek Taman Graha Asri Nego
Ciracas, SerangLT700 m²
AJB
STIKOM Wangsa Jaya Serang1,4 km
Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Muhammadiyah Serang Ba1,5 km
RS Bedah Benggala0,8 km
RS JANNAH0,8 km
Untuk Dijual tanah di Serang. Unit seluas 700m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. ------------------------------------------------------------ Dijual cepat Tanah kavling siap bangun Luas 700 m2 Lebar muka 10 meter Surat AJB Harga awal Rp 2,2 jt per meter (nego) Taman Graha Asri Kota serang MW003 #164369

Mirzon wong
Century21 Dewi Jaya1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Serang
Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikande
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Taktakan
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Bojonegara
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Kramatwatu
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Area di Serang
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ciracas, Serang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Ciracas, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Ciracas, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciracas, Serang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
