
Apartemen Sederhana Milik (Anami) adalah satu dari sekian banyak jenis hunian yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal.
Istilah Anami barangkali masih terdengar asing di telinga sebagian masyarakat Indonesia.
Meski begitu, jenis hunian ini sejatinya mulai banyak dikembangkan developer, terutama di kota-kota besar.
Nah, jika ingin mengetahui seluk-beluk apartemen sederhana milik secara lengkap, Anda dapat menyimak ulasannya di bawah ini.
Apa itu Anami?
Foto: JPNN
Selain masih belum terlalu familiar, banyak orang juga menganggap Anami sama dengan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
Namun yang patut diketahui, apartemen sederhana milik berbeda dengan Rusunami, meski istilah dari kedua jenis hunian vertikal ini terdengar mirip.
Perbedaan esensial apartemen sederhana milik dan Rusunami dapat dilihat dari sejumlah aspek, salah satunya adalah peruntukan.
Rusunami atau biasa disebut apartemen bersubsidi, merupakan jenis hunian vertikal yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
MBR yang hendak mengajukan pemilikan Rusunami pun akan mendapat sejumlah bantuan atau subsidi dari pemerintah.
Bantuan tersebut bentuknya beragam, seperti subsidi selisih bunga hingga maksimum 5%, bantuan uang muka hingga maksimum Rp7 juta, dan bebas PPN.
Adapun apartemen sederhana milik, diperuntukan bagi masyarakat kelas menengah dan bukan termasuk program pemerintah.
Jadi, Anami merupakan hunian komersil, sehingga tidak ada subsidi atau bantuan dari pemerintah dalam proses pembeliannya.
Meski begitu kualitas dan fasilitas yang tersedia di apartemen sederhana milik, kelasnya berada di atas Rusunami, tetapi masih di bawah apartemen komersil.
Ciri-Ciri Apartemen Sederhana Milik
Agar lebih mudah membedakan Anami dan Rusunami, Anda dapat menyimak sejumlah ciri dari apartemen sederhana milik berikut ini:
- Apartemen sederhana milik merupakan apartemen nonsubsidi, sedangkan rusunami adalah apartemen subsidi.
- Proyek pembangunannya cenderung berbasis Transit Oriented Development (TOD) sehingga terintegrasi dengan moda transportasi umum.
- Pangsa pasarnya adalah masyarakat menengah dengan penghasilan pokok di atas Rp7 juta per bulan.
- Apartemen sederhana milik tersedia dalam berbagai tipe mulai dari 21 (studio) dengan satu kamar, hingga 45 dengan tiga kamar.
- Harga unit apartemen sederhana milik dibanderol mulai dari Rp10 juta sampai Rp16 juta per meter persegi.
Baca juga:
Seluk-beluk Rusunawa, dari Pengertian hingga Cara Sewanya
Tata Cara Pembelian Apartemen Sederhana Milik
Oleh karena berstatus hunian komersil, apartemen sederhana milik bisa didapatkan dengan skema pembelian cash keras, cach bertahap, dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Syarat Pengajuan KPA untuk Pembelian Anami
Apabila hendak membeli hunian vertikal ini dengan skema kredit, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan minimal Rp7 juta per bulan
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
- Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai
Dokumen Pengajuan KPA untuk Pembelian Anami
Setelah merasa memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengajukan KPA ke bank, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, terdiri dari:
- Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai.
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
- SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah.
- Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
Biaya Pengajuan KPA untuk Pembelian Anami
Selain dokumen, aspek lain yang perlu disiapkan ketika hendak membeli apartemen sederhana susun dengan metode KPA adalah, menyiapkan biaya-biaya pengajuan kredit tersebut.
Berikut adalah rincian kisaran biaya pengajuan KPA:
- Biaya appraisal berkisar antara Rp300.000- Rp750.000
- Biaya provisi berkisar 0,5%-1,0% dari total nilai KPA
- Uang administrasi antara Rp250.000-Rp500.000
- Biaya asuransi selama masa kredit berlangsung, sekitar 1,0%-2,0% dari total nilai KPA.
- Pajak penjual sebesar 5% dari nilai total transaksi.
- Pajak pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
- Uang muka yang ditetapkan oleh pihak bank, pada umumnya sekitar 15-30% dari harga apartemen
Status Kepemilikan Anami
Hal lain yang patut diketahui oleh Anda yang tertarik memiliki apartemen sederhana milik adalah, status kepemilikannya.
Status kepemilikan apartemen sederhana milik tidak berbeda dengan apartemen komersil, rumah susun, maupun Rusunami.
Artinya, rata-rata pemiliknya sama-sama memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS), sebagai bukti kepemilikan yang sah atas hunian tersebut.
SHMRS sejatinya mirip dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bukti kepemilikan rumah tapak.
Proses pembuatan SHM dan SHMRS tidak berbeda jauh, hanya memang warna sampul kedua dokumen tersebut berbeda.
SHM memiliki sampul berwarna hijau, maka sampul SHMRS berwarna merah muda.
Perbedaan lain antara SHM dan SHMRS adalah jangka waktu kepemilikannya. Apabila SHM tidak ada jangka waktu kepemilikan, hal tersebut tidak berlaku dengan SHMRS.
SHMRS memiliki memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
Baca juga:
Jenis-Jenis Sertifikat Apartemen yang Berlaku di Indonesia
Itulah ulasan mengenai pengertian dan tata cara pembelian Anami. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sedang mencari apartemen dijual atau apartemen disewakan, dengan harga di bawah Rp 2 miliar?
Unit apartemen dijual di Landmark Residence atau Southgate Residence bisa menjadi pilihan ideal bagi Anda.


