
Blokir sertifikat tanah adalah pembekuan status kepemilikan hak milik seseorang atau badan hukum atas tanah dan/atau bangunan.
Pada umumnya, blokir sertifikat dilakukan bila terjadi sengketa tanah, penyerobotan tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, pemblokiran juga bisa diajukan apabila sertifikat tanah tersebut hilang atau dijadikan agunan utang kepada orang lain, selain lembaga keuangan formal.
Misalnya, Adi meminjam uang kepada Iman, dengan jaminan sertifikat rumahnya.
Kemudian di tengah masa pinjaman, Iman tiba-tiba menghilang dan tak bisa dihubungi.
Khawatir sertifikat rumah tersebut disalahgunakan, Adi kemudian mengajukan pemblokiran sertifikat tanah hingga permasalahannya dengan Iman selesai.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Panduan Membuat Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang Benar
Dasar Hukum Blokir Sertifikat
Blokir sertifikat tanah tentu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Terdapat sejumlah peraturan blokir sertifikat tanah yang harus dipahami.
Pertama, hal ini hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berkaitan langsung dengan tanah dan/atau bangunan yang sertifikatnya akan diblokir.
Pihak-pihak tersebut meliputi pemilik langsung, ahli waris, hingga penegak hukum.
Selain itu, pemblokiran hanya bisa dilakukan paling banyak satu kali oleh pemohon pada satu objek tanah yang sama.
Terkait dasar hukum pemblokiran sertifikat tanah, pemerintah juga telah mengaturnya dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 beleid tersebut bahwa
“Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.”
Adapun, dalam Pasal 3 ayat 2, berbunyi
“Pencatatan blokir dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohonkan untuk diblokir.”
Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN
Pemblokiran sertifikat tanah dapat diajukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor ATR/BPN.
Namun, sebelum itu, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat blokir sertifikat di BPN.
Agar tidak keliru, berikut syarat blokir sertifikat di BPN sesuai Pasal 6 Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2017:
- Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir.
- Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan Surat Kuasa asli apabila dikuasakan.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (apabila pemohon adalah badan hukum).
- Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir.
- Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir.
- Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, yang meliputi:
- Surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan.
- Surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan.
- Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
- Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika sudah mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan blokir sertifikat tanah, Anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN setempat dengan cara berikut ini:
- Pemohon mendatangi loket untuk mengajukan permohonan pencatatan pemblokiran kepada petugas, lalu menyerahkan dokumen persyaratan.
- Petugas akan akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan tersebut.
- Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.
- Bila semua berkas persyarat telah lengkap, pemohon dapat membayar biaya untuk pengkajian dan pencatatan.
- Setelah itu, petugas akan menerima berkas permohonan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pemohon.
- Pemohon dapat menunggu proses pengkajian dan pencatatan blokir sertifikat tanah sekitar 1 sampai 3 hari kerja.
Keputusan terkait diterima atau ditolaknya pengajuan pemblokiran sertifikat akan diberitahukan melalui surat resmi dari kantor ATR/BPN setempat.
Lantas, berapa biaya blokir sertifikat tanah di BPN? Perkara ini biasanya dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Contoh Surat dan Jangka Waktu Pemblokiran
Pada prosesnya, pemohon biasanya akan diminta untuk membuat surat permohonan blokir sertifikat tanah ke BPN.
Di dalam surat tersebut, pemohon harus mencantumkan alasan yang jelas terkait pengajuan pembekuan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, pemohon juga harus bersedia diperiksa atas permohonan yang dimaksud.
Supaya lebih jelas, berikut contoh surat permohonan blokir sertifikat ke BPN:
Baca juga: Cara Cek Keaslian Tanah Dijual agar Terhindar dari Penipuan
Hal yang perlu diperhatikan adalah blokir sertifikat tanah memiliki masa berlaku.
Jangka waktu pemblokiran ini mencapai 30 hari, terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Apabila telah habis, jangka waktu pemblokiran sertifikat tanah tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Adapun, catatan blokir yang dilakukan oleh penegak hukum berlaku sampai dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan.
Biaya Pencabutan Blokir Sertifikat di BPN
Selain menunggu hingga jangka waktu pemblokiran habis, Anda juga dapat mengajukan permohonan pencabutan blokir sertifikat tanah.
Caranya bisa dengan mendatangi langsung kantor ATR/BPN setempat, kemudian melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Surat Permohonan Pencabutan Blokir
- Fotokopi KTP/KK
- Surat Permohonan Keringanan Biaya
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa Permohonan
Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan tersebut.
Apabila sudah lengkap, akan dilakukan verifikasi berkas dan penyerahan hasil.
Biaya pencabutan blokir sendiri dipatok sebesar Rp50 ribu per sertifikat.
Baca juga: Seluk Beluk dan Cara Jual Tanah Kavling. Wajib Tahu!
Itulah ulasan terkait aturan, syarat dan cara blokir sertifikat tanah yang perlu diketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Kunjungi www.99.co/id jika Anda sedang mencari properti untuk investasi masa depan!


