Seluk-beluk Pembiayaan Sekunder Perumahan, Bisa untuk Bayar KPR?

Last update: 4 September 2023 4 min read
Author:

Pembiayaan sekunder perumahan atau secondary mortgage facility (SMF), adalah perusahaan yang dibentuk untuk membantu penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.

Bisa dibilang kalau SMF adalah pinjaman jangka menengah atau panjang kepada bank kreditur yang menawarkan fasilitas KPR.

Jaminannya adalah tagihan atas KPR serta hak tanggungan atas rumah atau tanah yang difasilitasi dengan kredit tersebut.

Lalu, pihak apa saja hal-hal yang terkait dengan pembiayaan ini? Apa saja syarat mendapatkannya?

Supaya lebih jelas, mari simak penjelasan tentang SMF di bawah ini!

Mengenal Secondary Mortgage Facility

Mengenal Secondary Mortgage Facility

Foto: Personal Fin Loan

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dipahami kalau SMF atau pembiayaan sekunder perumahan bukanlah sistem pinjaman seperti KPR.

Tujuannya bukan untuk membiayai nasabah yang ingin membeli rumah baru, tetapi justru kepada bank yang menyalurkan fasilitas KPR.

Seperti diketahui, penyaluran KPR sering kali menjadi kendala bagi perbankan.

KPR adalah pinjaman jangka panjang, di mana tenor pembayarannya antara 10 hingga 30 tahun.

Di sisi lain, sumber dana yang digunakan oleh bank dalam pembiayaan KPR adalah dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan giro.

Akibat ketidakseimbangan struktur ini, banyak bank yang enggan membiayai KPR.

Prosesnya pun terbilang rumit dengan pengecekan yang ketat.

Kesenjangan antara sumber dana dengan penggunaan kredit (mismatch funding) ini, perlu diatasi dengan mobilisasi dana jangka panjang.

Melalui sekuritisasi aset, SMF dapat menjadi salah satu alternatif dengan menyediakan dana jangka menengah dan panjang secara konsisten kepada perbankan.

Baca juga: Panduan Merubah Tenor KPR Lewat Restrukturisasi Kredit

Fungsi Pembiayaan Sekunder Perumahan

Fungsi Pembiayaan Sekunder Perumahan

Foto: Your Money

Pembiayaan sekunder perumahan bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan, demi meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan.

Hal ini tentunya sejalan dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah yang layak dan terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu, ada beberapa poin penting terkait sistem SMF yang perlu dipahami:

  • Pembelian hipotek: SMF bisa membeli sekumpulan properti dari bank, sehingga bank dapat memberikan lebih banyak pinjaman baru kepada nasabah KPR.
  • Sumber dana: Dana dari SMF dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan investor.
  • Mengurangi risiko bank: Pembiayaan sekunder membantu mengurangi risiko yang ditanggung oleh bank atau lembaga penyedia KPR lainnya.
  • Likuiditas: SMF dapat meningkatkan likuiditas di pasar properti, sehingga turut mendukung berjalannya pembelian dan penjualan rumah.
  • Regulasi: Sistem pembiayaan ini sering kali diatur oleh otoritas keuangan atau pemerintah untuk memastikan transparansi, keamanan, dan stabilitas pasar properti.

Lebih lanjut, SMF diatur dalam Perpres No.100 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres No.19 Tahun 2005 tentang pembiayaan sekunder perumahan.

Dalam Pasal 1, disebutkan pembiayaan sekunder perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah/panjang kepada kreditur dengan melakukan sekuritisasi.

Disebutkan juga bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan pemukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan.

Baca juga: Hukum Mengusir Penyewa Rumah yang Benar, Gak Boleh Asal!

Contoh Pembiayaan Sekunder Perumahan di Indonesia

SMF, Contoh Pembiayaan Sekunder Perumahan di Indonesia

Foto: Finansial Bisnis

SMF sendiri telah dikenal dan bahkan digunakan di beberapa negara Asia.

Beberapa di antaranya adalah Cagamas Berhad (Malaysia), Korea Mortgage Corporation (Korea) dan Hong Kong Mortgage Corporation (Hongkong).

Di Indonesia, ada EBA SP yang dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), sebagai salah satu sumber pembiayaan sekunder perumahan.

EBA SP (Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi) merupakan produk dari proses sekuritisasi.

Sesuai namanya, ini merupakan efek (surat utang) yang memiliki agunan/jaminan/underlying dan diperdagangkan kepada investor ritel.

SMF pertama kali menerbitkan EBA pada tahun 2009, yang dijual hanya kepada investor institusi.

Sejak akhir tahun 2018, SMF mulai menjual produk ini kepada investor retail.

Saat ini, SMF merupakan satu-satunya penerbit EBA-SP yang diatur dalam peraturan OJK Nomor 23/POJK.4/2014, dengan total penerbitan sejak 2009 sebesar Rp12,78 Triliun.

Baca juga: 4 Pilihan KPR Bank Syariah Terbaik di Indonesia

Syarat Pembiayaan SMF untuk Bank Penyalur KPR

Syarat Pembiayaan SMF untuk Bank KPR

Foto: Molo Finance

Dari penjelasan sebelumnya, kita tahu kalau perusahaan pembiayaan sekunder perumahan berhak melakukan beberapa kegiatan, seperti:

  • Melakukan kegiatan usaha pembiayaan kepada bank yang memberikan kredit pemilikan rumah.
  • Menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan fasilitas ini, dengan menerbitkan surat berharga jangka panjang atau jangka pendek.

Dalam melaksanakan SMF, setidaknya ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya seperti kreditur awal (originator), bank, atau lembaga keuangan yang memiliki aset keuangan.

Berikutnya, ada penerbit (issuer) atau perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, pemodal, penata sekuritisasi, wali amanat, administrasi transaksi dan kustodian.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank untuk dapat menjalankan SMF?

  • Kualitas aktiva KPR yang dijaminkan tergolong lancar.
  • Telah menjadi pemegang saham Fasilitas Pembiayaan Sekunder.
  • Perkembangan kegiatan usaha selama 12 (dua belas) bulan terakhir tergolong sehat.
  • Jika telah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka bank pemberi KPR dapat mulai menjalankan dan melakukan kegiatan SMF.

Itulah pengertian, fungsi, hingga syarat mendapatkan pembiayaan sekunder perumahan.

Tertarik memasang iklan di salah satu situs properti terbaik tanah air? Jika iya, silakan kunjungi halaman pasang iklan rumah atau iklan kost di 99.co Indonesia, ya.

Semoga informasi di atas membantu.

 

Shandy Pradana mulai menulis artikel feature sejak tahun 2018. Kini, ia aktif sebagai penulis properti di Panduan 99.co Indonesia. Biasa menulis soal KPR, desain dan tips properti. Di waktu senggang, ia suka membaca dan membuat tulisan bertemakan sains atau budaya populer.