
Sebagai dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah wakaf, melihat contoh sertifikat tanah wakaf masjid sangat penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas sebagai tanah wakaf.
Pasalnya, mengantongi sertifikat tanah wakaf dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf sehingga mencegah risiko dari sengketa tanah atau klaim pihak lain.
Selain itu, sertifikat tersebut juga sering kali menjadi syarat administrasi dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan izin pembangunan atau renovasi masjid.
Adapun, sertifikat tanah wakaf dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama nazhir atau pengelola wakaf.
Lantas, seperti apa contoh sertifikat tanah wakaf masjid? Berikut pengertian dan contohnya!
Apa Itu Tanah Wakaf?
Menurut buku Sertifikasi Tanah Wakaf Bangunan Masjid Sebagai Upaya Menjaga Aset Umat oleh Fuadi, wakaf adalah aktivitas memberikan harta kekayaan dengan sukarela atau suatu pemberian yang berlaku abadi untuk kepentingan keagamaan atau umum.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), wakaf adalah perbuatan hukum memisahkan sebagian benda miliknya kemudian melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok atau badan hukum.
Peraturan wakaf diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Berdasarkan UU No. 41/2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Untuk benda tidak bergerak meliputi hak atas tanah, bangunan, hingga benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Panduan Tanah Wakaf, Yuk Pahami Lebih Dalam
Dalam konteks tanah wakaf masjid, hal tersebut termasuk ke dalam kategori harta tidak bergerak.
Tanah wakaf masjid digunakan untuk pembangunan, perluasan, atau pemeliharaan masjid agar dapat digunakan oleh masyarakat secara terus-menerus.
Pasalnya, tanah wakaf masjid adalah tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan masjid dan kegiatan ibadah umat Islam sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Setelah melalui proses pendaftaran wakaf, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah masjid sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, apa saja isi sertifikat tanah wakaf masjid?
Contoh Sertifikat Tanah Wakaf Masjid
1. Cover Sertifikat Wakaf Masjid

Inilah contoh cover sertifikat tanah wakaf.
Dalam dokumen tersebut tertulis “SERTIPIKAT TANAH WAKAF”, yang berarti tanah dalam sertifikat ini telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial.
Pada bagian atas terdapat lambang Garuda Pancasila yang menandakan bahwa dokumen ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Kemudian, terdapat identitas wilayah, seperti provinis, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor pertanahan.
Sertifikat ini memiliki nomor yang digunakan sebagai tanda registrasi tanah wakaf tersebut.
Terdapat pula nomor daftar isian yang merupakan bagian dari administrasi pencatatan pertanahan.
2. Isi Contoh Sertifikat Wakaf Masjid

Pada bagian dalam sertifikat tanah wakaf masjid, terdapat informasi mengenai identitas tanah wakaf, seperti nomor tanah wakaf, lokasi, dan NIB tanah.
Kemudian, informasi seputar asal hak yang terdiri dari akta ikrar wakaf dan nama wakif.
Ada juga data pengukuran tanah berupa tanggal pengukuran, nomor surat ukur, hingga luas tanah.
Informasi lain yang tercantum antara lain nama nazhir atau pengelola wakaf, pembukuan, penerbitan sertifikat, hingga peruntukan tanah wakaf tersebut.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku dan diawasi oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai nazhir.
Baca Juga:
Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf beserta Syaratnya
3. Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

***
Itulah contoh sertifikat tanah wakaf masjid beserta penjelasannya.
Semoga bermanfaat!
Simak terus informasi seputar properti hanya melalui Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id bagi kamu yang sedang mencari tanah untuk investasi.
Foto cover: Freepik/brgfx