Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah Cuma 5 Tahun? Cek Faktanya di Sini!

Last update: 22 April 2025 3 min read
Author:

Masa berlaku akta jual beli tanah menjadi perhatian sebagian orang karena disebut-sebut memiliki batas waktu hanya 5 tahun. Benarkah demikian? Cek faktanya!

Beberapa waktu lalu, beredar kabar kalau akta jual beli (AJB) tanah memiliki masa kedaluwarsa.

Disebutkan kalau masa berlaku AJB hanya lima tahun dan jika tidak diurus menjadi sertifikat hak milik maka akan bermasalah.

Dengan kabar tersebut, pastinya banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah benar masa berlaku AJB diatur sesuai masa kedaluwarsa?

Nah, untuk mengurangi rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan mengenai masa berlaku akta jual beli tanah.

Apakah hal ini diatur dalam peraturan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia?

Simak ulasan mengenai masa berlaku akta jual beli menurut hukum di bawah ini!

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?

masa berlaku akta jual beli tanah

Sumber: tataruang.id

Sebelum membahas fakta masa berlaku AJB, kamu harus tahu apa itu AJB dan perbedaannya dengan sertifikat hak milik.

Akta jual beli tanah adalah akta otentik atau dokumen yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merupakan bukti pemindahan hak atas tanah karena terjadinya jual beli.

AJB tanah merupakan salah satu dokumen dalam persyaratan jual beli tanah yang sah secara hukum.

Tanda bukti jual beli tersebut berisi data pemilik baru, pemilik lama, dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindahan hak.

Perlu diingat bahwa AJB hanya dibuat oleh Notaris atau PPAT sehingga jika terdapat AJB yang bukan dari keduanya maka dipastikan sebagai AJB palsu.

Baca Juga:

Perbedaan AJB dan PPJB: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat

Kekuatan Hukum AJB Tanah

Melansir hukumonline, akta jual beli sebagai dasar atas kepemilikan tanah memang masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah.

Hal ini karena belum dilakukannya balik nama sertifikat tanah.

Meski demikian, kekuatan hukum akta jual beli tanah tetap sah karena dalam perjanjian, para pihak mengikat perjanjian sehingga memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara hukum.

Jadi, AJB tanah merupakan bukti yang sah secara hukum bahwa kamu sudah membeli tanah dari pihak penjual di hadapan Notaris atau PPAT.

Untuk itu, setelah memiliki AJB maka pemilik tanah harus meningkatkan statusnya hak menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang mempunyai kekuatan hukum terkuat.

Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah

masa berlaku akta jual beli tanah

Sumber: gramedia.com

Saat ini, masih banyak pemilik tanah yang belum meningkatkan status hak dari AJB menjadi SHM.

Beredarnya informasi mengenai masa berlaku AJB membuat mereka menjadi khawatir mengenai status tanahnya kelak.

Lantas, benarkah terdapat masa berlaku AJB menurut peraturan hukum di Indonesia?

Berdasarkan penelusuran, faktanya tidak ada masa berlaku akta jual beli tanah yang diatur dalam hukum di Indonesia.

Hal ini karena fungsi AJB salah satunya adalah bukti kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual telah memenuhi kewajiban dan hak masing-masing.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, akta jual beli tanah tidak memiliki masa jangka waktu tertentu atau masa kedaluwarsa.

Jadi, masa berlaku akta jual beli tanah selama lima tahun atau dalam waktu tertentu tidaklah benar.

“Info tersebut TIDAK BENAR. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,” tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

Baca Juga:

Biaya Pembuatan Sertifikat AJB Tanah Girik 2025

***

Itulah fakta tentang masa berlaku AJB tanah yang perlu diketahui.

Simak artikel lain menarik lainnya hanya di situs Panduan 99.co Indonesia.

Pastikan juga selalu cek situs www.99.co/id untuk mencari segala jenis properti impianmu ya!

Cek dari sekarang untuk mendapatkan penawaran menariknya!

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.