
Penting mengetahui cara mengurus sertifikat tanah yang benar.
Pasalnya, sertifikat tanah merupakan bukti autentik yang menunjukkan kepemilikan atau penguasaan suatu lahan.
Ada beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang penting untuk diketahui, yaitu lewat notaris dan tanpa notaris.
Selain itu, pengurusan sertifikat juga diperlukan bagi Anda yang mendapatkan harta warisan berupa tanah.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah tersebut? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sebelum mendatangi BPN, ada beberapa dokumen atau berkas yang perlu Anda siapkan, di antaranya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tanah dengan bangunan di atasnya.
- Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Setelah persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah mengurus sertifikat tanah tanpa notaris berikut ini:
1. Datang ke Kantor BPN
Silakan datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah dan serahkan berbagai berkas persyaratan kepada petugas.
Pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp50 ribu saja.
Setelah selesai, petugas dan Anda akan membuat janji untuk proses pengukuran tanah.
2. Proses Pengukuran Tanah
Proses pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN.
Tidak cuma memvalidasi informasi yang tertera pada AJB dan IMB, proses pengukuran ini juga diperlukan untuk memasang patok tanah.
Sebagai pemilik tanah, Anda wajib hadir sebagai saksi saat proses pengukuran dilakukan oleh BPN.
3. Menunggu SHM Terbit
Bila proses pengukuran rampung, Anda akan diberikan surat ukur tanah.
Serahkan dokumen tersebut ke kantor BPN untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya sudah Anda setorkan.
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu dikeluarkannya surat keputusan penerbitan SHM atas tanah tersebut.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Selain membayar biaya pendaftaran, ada pula sejumlah biaya yang perlu disiapkan dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah.
Salah satunya biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Besaran nilainya relatif, tergantung lokasi dan luas tanahnya.
Namun, semakin luas dan strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Berikut rumus perhitungan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektare: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000
Keterangan:
- Tu: Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka penetapan batas.
- L: Luas tanah.
- HSBku: Harga satuan biaya khusus.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah lewat Notaris
Jika merasa kesulitan mengurus langsung pembuatan sertifikat tanah, pemohon bisa meminta bantuan PPAT atau notaris.
Prosesnya mudah, tinggal ajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada PPAT atau notaris yang Anda tunjuk.
Setelah itu, PPAT akan membantu Anda mengurus pembuatan sertifikat tanah dari awal sampai selesai di BPN.
Dokumen atau persyaratan yang perlu disiapkan relatif sama seperti pembuatan sertifikat tanah tanpa notaris.
Namun, Anda hanya perlu membuat surat kuasa pengurusan sertifikat dan membayar biaya jasa notaris tersebut.
Tidak usah khawatir, biaya jasa notaris sudah diatur dalam Pasal 1 Permen ATR/Kepala BPN No.33/2021.
Lewat aturan tersebut kita bisa tahu bahwa biaya membuat AJB melalui notaris tidak boleh lebih 1% dari nilai transaksi.
Berikut rincian biayanya:
- Transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya paling banyak sebesar 1%;
- Transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya paling banyak sebesar 0,75%;
- Transaksi lebih dari Rp1–2,5 miliar, biaya paling banyak sebesar 0,5%; dan
- Transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya paling banyak sebesar 0,25%;
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Cara mengurus sertifikat tanah warisan untuk dibalik nama tidak terlalu rumit, mirip seperti dua pembahasan sebelumnya.
Anda hanya perlu menambahkan dokumen surat keterangan waris yang diajukan melalui kantor desa/kelurahan setempat.
Sebagai referensi, berikut langkah-langkah mengurus sertifikat tanah waris:
1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Mengurus sertifikat tanah warisan hanya bisa dilakukan di kantor BPN.
Sebelum datang ke kantor BPN, Anda harus mengumpulkan beberapa dokumen, seperti:
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris atau SKW
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB)
2. Datang ke Kantor BPN
Jika seluruh syarat dan dokumen telah dikumpulkan, segera datangi kantor BPN setempat.
Nantinya, petugas akan meminta Anda untuk membayar BPHTB waris atas lahan tersebut dan PBB tahun berjalannya.
Anda tinggal menunggu sertifikat selesai selama kurang lebih 5 hari.
Apakah Bisa Mengurus Sertifikat Tanah secara Online?
Banyak orang yang bertanya, apakah saat ini kita bisa mengurus sertifikat tanah secara online?
Sayangnya tidak, sebab pemerintah belum meluncurkan program khusus terkait pembuatan sertifikat tanah online.
Pengajuan sertifikat online melalui aplikasi Sentuh Tanahku juga hanya bisa dilakukan apabila Anda telah memiliki sertifikat tanah fisik.
Jadi, sifatnya adalah mengubah sertifikat tanah fisik menjadi bentuk digital, bukan pembuatan sertifikat baru dari awal.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kita juga bisa mengetahui informasi terkait bidang tanah yang dimiliki atau ingin dibeli.
Karena itu, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah tanpa perlu mendatangi kantor BPN secara langsung.
Demikianlah beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang penting untuk diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat!