Status Tanah Belum Bersertifikat BPN: Legalitas & Solusi

Last update: 16 Desember 2025 5 min read
Author:

Di Indonesia, masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga status hukumnya sering dipertanyakan.

Padahal, sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) merupakan bukti kepemilikan yang sah serta memberikan perlindungan hukum atas hak seseorang terhadap tanah tersebut.

Artikel ini membahas status tanah yang belum bersertifikat, jenis bukti kepemilikan yang umum ditemukan, serta hal-hal penting yang perlu diketahui sebelum mengurus legalitas tanah secara resmi.

Tanah yang belum bersertifikat pada dasarnya belum memiliki kekuatan hukum yang penuh sebagai bukti kepemilikan.

Kondisi ini membuat tanah lebih rentan terhadap sengketa, sulit dialihkan melalui jual beli, serta umumnya tidak dapat dijadikan agunan ke lembaga keuangan.

Oleh karena itu, meskipun seseorang menguasai atau menempati sebidang tanah dalam waktu lama, kepastian hukum tetap baru diperoleh setelah tanah tersebut terdaftar dan memiliki sertifikat resmi dari BPN.

Jenis-jenis Tanah Tanpa Sertifikat

jenis jenis tanah tanpa sertifikat

Tanah Girik

Jika dibandingkan dengan yang lain, maka istilah tanah girik lebih sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari.

Tanah girik adalah tanah yang dikuasai oleh pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak kepada otoritas kolonial.

Pemilik perlu mendaftarkan haknya ke kantor BPN setempat agar posisinya sebagai pemegang hak atas tanah kuat di mata hukum.

Baca Juga: Struktur dan Tekstur Tanah – Pengertian, Jenis, hingga Fungsinya

Tanah Eigendom

Istilah eigendom sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Nah tanah eigendom adalah tanah dengan status hak milik pada zaman kolonial.

Namun, hak tersebut hanya dapat dimiliki oleh orang-orang Eropa. Pribumi bisa memiliki eigendom dengan status agrarische eigendom.

Pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak eigendom. Mereka bisa mengubah status tanah menjadi hak milik.

Tanah Eigendom Verponding

Istilah eigendom verponding sering disebut ketika muncul pemberitaan tentang sengketa tanah. Ini adalah warisan dari zaman Belanda.

Tanah eigendom verponding hampir sama dengan tanah eigendom. Namun kepemilikannya sebatas verponding alias tagihan pajak.

Pemegang hak bisa mengonversi status tanah menjadi SHM, HGB atau hak pakai. Ini harus segera dilakukan sebelum terjadi sengketa.

Tanah Petok D

Petok D merupakan bukti kepemilikan tanah informal. Biasanya ini digunakan oleh pemegang hak atas tanah adat.

Pemegang hak bisa menjual tanah secara adat, bukan secara umum. Pasalnya, bukti kepemilikan ini lemah di mata hukum.

Namun jangan khawatir, status tanah petok D bisa ditingkatkan ke SHM. Asalkan ada surat pernyataan bebas sengketa.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, 5 Jenis dan Manfaat Tanah Ini?

Tanah Letter C

Letter C adalah alat bukti kepemilikan tanah berupa surat tradisional yang diberikan secara turun-temurun, dan sering ditemui di desa.

Biasanya kepala desalah yang menyimpan buku register pertanahan ini. Sementara itu, warga hanya mengantongi kutipan letter C.

Meskipun statusnya sah di Indonesia, alat bukti kepemilikan ini bersifat tidak sempurna. Sebaiknya ditingkatkan menjadi hak milik.

Status Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat

status tanah yang belum memiliki sertifikat

Bagaimanakah status tanah yang belum memiliki sertifikat dari BPN? Tanah yang belum dibebani hak secara prinsip ialah tanah negara.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang (UU) Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut.

“Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun, subjek yang memiliki tanah tersebut bisa mendaftarkan permohonan hak milik agar mendapatkan kepastian hukum.

Pemerintah tidak menguasai secara sepihak, tetapi tetap ada mekanisme pemberian hak melalui pendaftaran tanah.

Baca Juga: Berbagai Jenis Tanah Lengkap dengan Karakteristik, Sifat, dan Manfaatnya

Siapa pun bisa melakukannya, baik perseorangan, kelompok atau badan hukum. Ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960.

Peraturan tersebut berbicara tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengenal istilah pendaftaran tanah.

Jadi, tanah yang belum memiliki sertifikat harus diusahakan sertifikasinya agar kepentingan pemilik tanah dilindungi oleh hukum.

Cara Mudah Mengurus Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat

cara mengurus tanah yang belum memiliki sertifikat

Mendatangi kantor kelurahan

Tujuan mendatangi kelurahan setempat, yaitu untuk mendapatkan surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh saksi-saksi.

Saksi-saksinya bisa ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. Atau, tokoh yang mengetahui sejarah penguasaan tanah.

Selain itu, kelurahan juga akan mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

Mendatangi kantor BPN setempat

Setelah mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan di kelurahan, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN setempat.

Sambil membawa berkas lainnya yang diperlukan seperti;

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
  • dokumen lain yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Baca Juga: 6 Tips Memulai Bisnis Tanah yang Mudah untuk Pemula

Mengukur tanah ke lokasi

Apabila berkas permohonan sudah lengkap, dan pemohon menerima tanda terima dokumen, langkah berikutnya adalah mengukur tanah.

Yang melakukan proses ini adalah petugas ukur dari BPN. Kemudian, hasilnya akan dicetak dan dipetakan.

Pejabat yang berwenang akan mengesahkan surat ukur. Nah, ini umumnya dilakukan oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

BPN mengumumkan data yuridis

Selanjutnya, BPN akan mengumumkan data yuridis permohonan hak atas tanah di kantor kelurahan selama 60 hari.

Tujuannya untuk menjamin tidak ada pihak lain yang keberatan atas permohonan itu (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997).

Jika bebas gugatan dari pihak lain, maka BPN akan menerbitkan surat keterangan hak atas tanah. Lalu, mengeluarkan sertifikat.

Proses pun sudah selesai, pemohon tinggal mengambil sertifikatnya di loket pengambilan. Kemudian, membayar seluruh biaya pengurusan.

FAQ Seputar Tanah Belum Bersetifikat BPN

  • Apa risiko membeli tanah yang belum bersertifikat BPN?

Tanah yang belum bersertifikat tidak memiliki bukti hak yang kuat secara hukum, sehingga rentan dalam sengketa dan biasanya tidak dapat dijadikan jaminan kredit di bank sampai disertifikasi.

  • Apakah bukti kepemilikan seperti letter C atau girik sah secara hukum?

Bukti tradisional seperti letter C atau girik sering dipakai sebagai pegangan awal, tetapi di mata hukum pertanahan modern hanya sertifikat BPN yang memberi kepastian hukum dan bukti kepemilikan kuat.

  • Berapa lama dan apa langkah dasar mengurus sertifikat tanah di BPN?

Secara umum, proses dimulai dari pengurusan surat keterangan dari kelurahan, pendaftaran ke kantor BPN, pengukuran tanah, pengumuman data yuridis selama 60 hari, lalu penerbitan sertifikat jika bebas gugatan. Durasi bervariasi tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen.


Nah
seperti itulah status tanah yang belum memiliki sertifikat dari BPN. Mengurus legalitasnya mudah, bukan?

Jika ingin membeli properti berupa tanah kavling, rumah atau lainnya dengan sertifikat lengkap, kunjungi halaman projects pilihan, ya.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Tanah Kavling yang Aman dan Bebas Penipuan

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.