
Akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan secara resmi. Berikut adalah contoh akta hibah PPAT yang benar.
Seperti diketahui, hibah adalah proses pemberian secara sukarela.
Namun, dalam konteks hibah tanah, mengalihkan hak atas lahan tak bisa sembarangan.
Pasalnya, melakukan hibah tanah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Regulasi tentang hibah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1666.
Berdasarkan informasi dalam undang-undang tersebut, hibah harus dilakukan dengan akta notaris.
Nah, sebelum melihat contoh akta hibah notaris, simak dulu penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Akta Hibah?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Sesuatu yang dihibahkan bisa barang bergerak, seperti kendaraan, atau barang tak bergerak, misalnya tanah.
Adapun, pemilik menghibahkan benda miliknya ketika dia masih hidup.
Sementara itu, penerima hibah bisa perorangan atau badan/lembaga pemerintah maupun swasta.
Penerima hibah tak perlu memberikan imbalan apa pun.
Perlu digarisbawahi, hibah barang bernilai tinggi, seperti tanah harus disertai oleh bukti pengalihan hak (akta).
Tujuannya, untuk menghindari sengketa di masa depan.
Diketahui, akta merupakan tanda bukti berisi pernyataan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dan disahkan oleh pejabat resmi.
Jadi, bisa disimpulkan pengertian akta hibah adalah akta yang berisi persetujuan atas penyerahan suatu benda dengan cuma-cuma dan tak dapat ditarik kembali.
Akta hibah tanah PPAT berbeda dengan surat hibah tanah biasa.
Pasalnya, akta harus dibuat secara resmi melalui notaris, sedangkan surat bisa dibuat di bawah tangan.
Baca juga: Sengketa Tanah: Definisi, Hukum dan Cara Menyelesaikannya
Dasar Hukum Akta Hibah Notaris

Aturan mengenai hibah bukan hanya dijelaskan dalam KUH Perdata Pasal 1666.
Anda juga bisa menemukannya dalam Pasal 1667 hingga 1693.
Berdasarkan informasi dalam undang-undang tersebut, hibah tak akan diakui selain hibah yang dilakukan oleh pihak pemberi dan penerima yang masih hidup.
Selain itu, pemberi dan penerima hibah harus sudah dewasa menurut undang-undang.
Jika melakukan hibah barang bernilai tinggi, anak kandung atau ahli waris pemberi hibah harus mengetahui dan memberikan persetujuannya.
Lalu untuk kasus hibah lahan, perlu akta hibah tanah dari PPAT.
Tanpa dokumen resmi tersebut, peristiwa pengalihan hak dinilai lemah secara hukum.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.
Regulasi ini berbicara tentang Pendaftaran Tanah yang meliputi tanah hibah.
Kemudian didukung pula oleh pernyataan di Pasal 1682 KUH Perdata yang bunyinya,
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Akta hibah dari PPAT nantinya diperlukan sebagai syarat dokumen peralihan hak hibah.
Adapun persyaratan peralihan hak hibah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dijelaskan di bawah ini.
Persyaratan Peralihan Hak Hibah

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Akta hibah dari PPAT
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti surat setoran BPHTB dan bukti surat setoran Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60.000.000.
Itulah persyaratan peralihan hak hibah, di mana salah satunya ialah akta dari PPAT.
Lantas, seperti apa bentuk dan susunan akta hibah tersebut?
Contoh Akta Hibah Tanah

Contoh Akta Hibah PPAT-Halaman 1

Contoh Akta Hibah PPAT-Halaman 2

Contoh Akta Hibah PPAT-Halaman 3

Contoh Akta Hibah PPAT-Halaman 4

Contoh Akta Hibah PPAT-Halaman 5

Contoh Akta Hibah PPAT-Halaman 6
FAQ
Berapa biaya pembuatan akta hibah di PPAT?
Biaya pembuatan akta hibah PPAT untuk hibah tanah dari orang tua ke anak atau lainnya dikenakan biaya sebesar 2,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Silakan baca selengkapnya tata cara pembuatan akta hibah tanah.
Bolehkah hibah tanpa akta notaris?
Hibah tanah termasuk peristiwa hukum karena terjadi peralihan hak atas aset bernilai tinggi. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan hibah tanpa akta notaris. Jika demikian, peristiwa pengalihan hak lemah kedudukannya di mata hukum.
Apakah akta hibah sudah kuat?
Berdasarkan informasi di Pasal 1666 KUH Perdata, akta hibah memiliki kedudukan hukum yang kuat.
***
Demikian informasi seputar contoh akta hibah PPAT.
Semoga bermanfaat ya.
Tak lupa, cek sekarang rumah impianmu di www.99.co/id