9 Jenis Biaya Jual Beli Rumah yang Penting Diketahui

Last update: 4 Mei 2025 4 min read
Author:

Dalam proses jual beli rumah, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan.

Seperti diketahui, jual beli rumah bukanlah proses yang sederhana.

Di setiap tahapannya, ada banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari proses negosiasi, pengumpulan dokumen, hingga persiapan berbagai biaya yang dibutuhkan.

Biaya yang dimaksud bukan hanya biaya akad hunian, tetapi juga berbagai biaya lainnya.

Lantas, apa saja biaya jual beli rumah tersebut?

Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan

1. Biaya BPHTB

proses jual beli rumah

biaya beli rumah

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Biaya ini ditanggung oleh pembeli properti.

Pajak BPHTB perlu dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT.

Menurut Kompas, sejak tahun 2011, seluruh pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berikut adalah cara penghitungannya:

BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak*) x 5 %

Sebagai catatan, NPOPTKP di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintahan setempat.

Baca juga: Cara Jual Rumah ke Bank agar Cepat Laku

2. Biaya PPh

Biaya jual beli rumah selanjutnya adalah PPh.

Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 2,5 persen dari nilai transaksi.

Biasanya sang penjual yang akan dibebankan untuk membayar PPh.

Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli.

Kemudian, pembayarannya akan divalidasi di kantor pajak setempat.

3. Biaya Cek Sertifikat

Pengecekan sertifikat wajib dilakukan sebelum proses membeli rumah.

Fungsinya untuk memastikan rumah yang dibeli tidak berada di lahan sengketa, tidak ada catatan sita, dan lainnya.

Pengecekannya dilakukan di kantor pertanahan setempat.

Biaya pengecekannya sendiri tentunya akan berbeda-beda, tergantung wilayahnya.

Pada umumnya, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000 sampai Rp300.000.

Pembayarannya ditanggung oleh sang pembeli rumah, tetapi hal ini juga tergantung kesepakatan di awal.

4. Biaya PPN

biaya ppn jual beli rumah
Sumber: Ellisandco.co.uk

Biaya proses jual beli rumah yang harus diperhatikan berikutnya adalah biaya PPN.

Besaran umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya adalah 10 persen dari nilai transaksi.

Minimal nilai transaksi yang dipungut di atas Rp36 juta.

PPN hanya dikenakan satu kali saat membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

Di samping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.

Pembayaran dilakukan setelah transaksi selesai dan dilakukan setiap tanggal 15.

Kemudian, wajib lapor pada kantor pajak setempat paling lambat setiap tanggal 20.

5. Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli.

Untuk jual beli properti melalui developer, BBN diurus oleh developer dan konsumen tinggal membayarnya.

Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli.

Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Berikut cara penghitungannya:

BBN = 2 % x Nilai Transaksi

6. Biaya AJB

Perlu diketahui terlebih dahulu dalam PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta Jual Beli tidak dibuat oleh notaris atau BPN.

Biaya yang harus dibayarkan biasanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi, tetapi angka ini masih bisa ditawar.

Pembayarannya pun ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan.

Bisa juga biaya ini ditanggung oleh kedua belah pihak.

Sebelum mengurus AJB, Anda harus melakukan pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB terlebih dahulu.

7. Biaya Notaris

biaya jual beli rumah di notaris
Sumber: Hallandscott.co.uk

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang dikenal sebagai notaris, memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah.

Hal ini disebabkan notaris adalah satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keabsahan dari proses jual beli.

Berikut rincian biaya notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
  • Biaya SK: Rp1 juta
  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
  • Biaya AJB: Rp2,4 juta
  • Biaya BBN: Rp750 ribu
  • Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan: Rp250 ribu
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta

Apabila dijumlahkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris bisa mencapai Rp5 juta.

Angka tersebut tidaklah pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.

Tidak hanya itu, ada pula notaris yang ingin dibayar dengan perhitungan 0,5 sampai 1 persen dari nilai transaksi.

Biaya ini tentunya akan dibebankan kepada yang berkepentingan, yaitu pihak pembeli.

Meskipun begitu, pembayarannya dapat dibagi rata dengan pihak penjual.

8. Akad Jual Beli Rumah

Biaya selanjutnya yang ada dalam proses jual beli rumah adalah akad.

Umumnya, biaya akad akan dibebankan jika Anda membeli rumah dengan menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Adapun yang termasuk ke dalam biaya akad adalah:

  • Provisi
  • Administrasi
  • Premi asuransi jiwa dan kebakaran.

9. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyatakan bahwa PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.

Oleh karena itu, saat membeli rumah, Anda perlu mengalokasikan dana tambahan untuk membayar PNBP.

Baca juga: Cara Menghitung Cicilan KPR dengan Mudah dan Cepat

Demikian ulasan mengenai biaya jual beli rumah.

Semoga penjelasan di atas membantu!

 

Penulis di 99 Group. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.