Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Last update: 19 Februari 2025 3 min read
Author:

Mewarisi properti, seperti tanah seringkali melibatkan proses administrasi yang kompleks, terutama ketika pemiliknya telah meninggal dunia. 

Salah satu tahapan krusial yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat supaya pemilik baru memiliki bukti sah dan berhak secara hukum.

Meskipun harus dilakukan, tetapi masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan dan bingung dalam memahami prosedur balik nama sertifikat tanah warisan. 

Jika Anda juga kebingungan dalam melakukan prosedurnya, simak cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal di bawah ini!

Aturan dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal ke anak

Foto: Kompas.com

Sejatinya, aturan cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa masyarakat bisa mengajukan balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal. 

Kendati demikian, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor Pertahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) PP. 

Adapun penjelasan lengkap mengenai cara balik nama sertifikat orang tua yang sudah meninggal bisa Anda simak di bawah ini. 

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Orang Tua yang Sudah Meninggal

Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menjelaskan, ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah (atas nama pewaris);
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris;
  • Surat kematian atas nama pemegang hak;
  • Surat kuasa tertulis dari ahli waris (jika yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah bukan ahli waris).

Tak sampai di situ saja, ahli waris juga diwajibkan mengurus pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB waris). 

2. Dokumen Lain

cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal tanpa notaris

Foto: Perqara.com

Selain sejumlah syarat yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa dokumen lain yang diperlukan, berikut di antaranya:

  • Akta kematian orang tua (fotokopi);
  • Surat keterangan waris dari RT/RW setempat. 
  • Kartu Keluarga (fotokopi)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris (fotokopi);
  • Sertifikat Tanah yang lama (fotokopi);
  • Surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan surat keterangan waris;
  • Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris. 

Baca juga: Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya

3. Mengunjungi Kantor BPN atau PPAT

Secara umum, balik sertifikat tanah bisa dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Di bawah ini cara balik nama sertifikat tanah warisan orang tua tanpa notaris lewat BPN atau PPAT. 

PPAT

  • Serahkan syarat dan dokumen balik nama sertifikat tanah ke PPAT. 
  • Pihak PPAT akan melakukan verifikasi sertifikat serta status kepemilikan tanah. Jika tidak ada masalah, proses pembuatan AJB pun akan dilakukan. 
  • PPAT akan membawa dokumen ke BPN dan nantinya akan dilakukan penggantian nama pemilik lama ke baru. 
  • Tunggu beberapa waktu, Anda akan diberikan informasi bahwa balik nama sertifikat tanah telah selesai dilakukan. 

BPN

  • Kunjungi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. 
  • Serahkan dokumen yang diperlukan ke kantor BPN, termasuk surat kuasa, sertifikat tanah asli, fotokopi identitas, dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. 
  • Isi formulir yang diberikan petugas dan lakukan pembayaran. 
  • Ikuti instruksi petugas untuk tahapan selanjutnya. 
  • Tunggu beberapa waktu, biasanya proses balik nama sertifikat tanah memakan waktu selama 5-38 hari kerja. 

Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Lengkap dan Cara Cek Keasliannya

Demikian ulasan mengenai cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

**Header: Shutterstock/Wisely

 

Penulis di 99 Group. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.