Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya

Last update: 12 Agustus 2025 4 min read
Author:

Nomor sertifikat tanah memiliki berbagai fungsi krusial.

Salah satunya adalah sebagai dijadikan acuan, untuk memastikan dokumen legal atas kepemilikan properti asli atau tidak.

Jika ingin membeli rumah atau tanah dan ragu dengan keaslian sertifikatnya, Anda bisa mengecek nomor sertifikat yang tertera. 

Selain menunjukkan bukti kepemilikan lahan, nomor ini juga menjadi acuan bahwa tanah tersebut telah terdaftar di kantor pertanahan.

Lantas, bagaimana cara mengecek nomor sertifikat tanah? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkap di bawah ini.

Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?

apa itu nomor sertifikat tanah

Nomor sertifikat tanah adalah sebuah kode unik yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berapa digit nomor sertifikat tersebut? Jumlahnya terdiri dari 14 digit.

Tidak boleh ditulis sembarangan karena setiap nomor diberikan sesuai sistem khusus.

Adapun cara membacanya, mari kita ambil contoh nomor sertifikat 10.15.22.05.3.01234.

Dengan kode tersebut, kita dapat mengetahui informasi sebagai berikut:

  • Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat;
  • Dua digit kedua (15) adalah nomor kode Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Bandung;
  • Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode Kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Ujung Berung;
  • Dua digit keempat (05) adalah nomor kode Kelurahan/Desa, dalam hal ini Kelurahan Pasanggrahan;
  • Satu digit (3) adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik; dan
  • Lima digit terakhir (0134) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.

Sebagai info tambahan, berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat empat kode jenis tanah, yaitu:

Letak Nomor Sertifikat

letak nomor sertifikat tanah

Supaya tidak salah dalam melihat nomornya, penting untuk mengetahui di mana letak nomor sertifikat tersebut dan cara membacanya. 

Biasanya, letak nomor berkas sertifikat tanah berada pada bagian bawah dari lembar sertifikat. 

Berbeda dengan nomor hak, nomor sertifikat diberikan sesuai urutan serta sistem khusus. 

Sedangkan nomor hak, umumnya berada di halaman kedua pada sertifikat hak milik atau sertifikat HGB, tepatnya di bawah lambang Garuda.

Nah, sekarang kamu sudah tahukan posisi nomor sertifikat tanah yang mana.

Selanjutnya, mari kita bahas cara cek keasliannya.

Baca juga: Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat

Mengecek nomor sertifikat sebenarnya sama seperti memvalidasi keaslian sertifikat tanah

Kamu bisa cek sertifikat tanah online dengan mengakses aplikasi BPN Online atau memeriksa secara langsung ke kantor BPN setempat.

Jika ingin cek keaslian nomor sertifikat melalui aplikasi BPN Online, berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Nomor Sertifikat Tanah Online

cek nomor sertifikat tanah online

Langkah pertama cara cek nomor sertifikat tanah online adalah mengunduh aplikasi BPN Online ‘Sentuh Tanahku’ di Google Play atau App Store.

1) Lakukan Registrasi dan Daftarkan Akun

Bila aplikasi sudah terunduh, segera lakukan registrasi dan daftar akun untuk menikmati layanan BPN Online. 

Caranya gampang, masukkan informasi data diri, email, dan password pada kolom yang tertera.

2) Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat

Selanjutnya klik menu ‘Info Sertifikat,’ lalu klik tombol ‘Daftar Sertifikat.’

Nantinya, informasi terkait sertifikat tanah akan muncul di layar.

Pada daftar informasi tanah akan melihat nomor sertifikat yang bersangkutan. 

Cocokkan info tersebut dengan informasi yang tertera pada sertifikat lahan.

Jika sama, maka sertifikat tersebut bisa dinyakan  asli.

Namun, jika informasi yang tertera tidak sesuai atau tidak terdaftar, maka ada indikasi sertifikat tersebut bodong atau belum didaftarkan pada kantor pertanahan setempat.

2. Datang dan Cek ke Kantor BPN

cek nomor sertifikat tanah bpn

Lantas, bagaimana tata cara cek no sertifikat tanah secara langsung ke kantor pertanahan? Apakah lebih sulit? Sama sekali tidak.

Namun, pastikan kamu membawa syarat-syarat berikut ini, ya:

  • Membawa dokumen Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat
  • Form permohonan pengajuan sertifikat tanah (tersedia di kantor pertanahan)
  • Surat tugas/surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya.

Setelah semua dokumen disiapkan, kamu tinggal mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Kemudian, serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas.

Prosesnya hanya memakan waktu selama 1 hari.

Setelah sertifikat dinyatakan asli, BPN atau kantor pertanahan akan membubuhkan cap sebagai tanda.

Namun, bila ditemukan kejanggalan pada sertifikat, petugas akan mengajukan plotting.

Tujuannya untuk memverifikasi ulang keaslian sertifikat tersebut. 

Proses verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS). 

Melalui alat tersebut, BPN akan mengecek lokasi tanah yang tercantum di dalam sertifikat.

Kemudian, akan disesuaikan dengan nama pemilik tanah tersebut.

Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait nomor sertifikat tanah.

Semoga ulasan di atas membantu, ya.

Selamat mencoba!

 

Mengawali karir sebagai Copywriter/Content Writer, Yuhan saat ini bertanggung jawab sebagai Content Editor untuk konten Panduan dan berbagai halaman lain di 99.co Indonesia. Dengan pengalaman +4 tahun, ia memiliki pengetahuan mumpuni dalam membuat konten yang informatif khususnya pada kategori properti. Tidak puas dengan menulis dan menyunting, Yuhan juga memperdalam kemampuannya dengan mempelajari User Experience (UX) dan digital marketing.