Nomor sertifikat tanah memiliki berbagai fungsi krusial.
Salah satunya adalah sebagai dijadikan acuan, untuk memastikan dokumen legal atas kepemilikan properti asli atau tidak.
Jika ingin membeli rumah atau tanah dan ragu dengan keaslian sertifikatnya, Anda bisa mengecek nomor sertifikat yang tertera.
Selain menunjukkan bukti kepemilikan lahan, nomor ini juga menjadi acuan bahwa tanah tersebut telah terdaftar di kantor pertanahan.
Lantas, bagaimana cara mengecek nomor sertifikat tanah? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkap di bawah ini.
Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?
Nomor sertifikat tanah adalah sebuah kode unik yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berapa digit nomor sertifikat tanah?
Nah, jumlah nomor hak sertifikat terdiri dari 14 digit yang tidak boleh ditulis sembarangan. Setiap nomor diberikan sesuai sistem khusus
Adapun cara membacanya, mari kita ambil contoh nomor sertifikat tanah 10.15.22.05.3.01234.
Dengan kode tersebut, kita dapat mengetahui informasi sebagai berikut:
- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat;
- Dua digit kedua (15) adalah nomor kode Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Bandung;
- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode Kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Ujung Berung;
- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode Kelurahan/Desa, dalam hal ini Kelurahan Pasanggrahan;
- Satu digit (3) adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik; dan
- Lima digit terakhir (0134) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Sebagai info tambahan, berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat empat kode jenis tanah, yaitu:
- Kode 1 untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota keluarga.
- Kode 2 untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama anggota keluarga.
- Kode 3 untuk sertifikat lain seperti Hak Guna Bangunan.
- Kode 4 untuk bukti kepemilikan lainnya, misalnya girik, Akta Jual Beli (AJB) notaris dan lain-lain.
Letak Nomor Sertifikat
Supaya tidak salah dalam melihat nomornya, penting untuk mengetahui di mana letak nomor sertifikat tanah tersebut dan cara membacanya.
Biasanya, letak nomor berkas sertifikat tanah berada pada bagian bawah dari lembar sertifikat.
Berbeda dengan nomor hak, nomor sertifikat diberikan sesuai urutan serta sistem khusus.
Sedangkan nomor hak, umumnya berada di halaman kedua pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tepatnya di bawah lambang Garuda.
Nah, sekarang kamu sudah tahukan posisi nomor sertifikat tanah yang mana. Sekarang mari kita bahas cara cek keasliannya.
Baca juga: Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat
Mengecek nomor sertifikat sebenarnya sama seperti memvalidasi keaslian sertifikat tanah.
Terkait tata cara pengecekannya, kamu bisa cek sertifikat tanah online dengan mengakses aplikasi BPN Online atau memeriksa secara langsung ke kantor BPN setempat.
Jika ingin cek keaslian nomor sertifikat melalui aplikasi BPN Online, berikut langkah-langkahnya:
Cek Nomor Sertifikat Tanah Online
Langkah pertama cara cek nomor sertifikat tanah online adalah mengunduh aplikasi BPN Online, ‘Sentuh Tanahku’ di Google Play atau App Store.
Lakukan Registrasi dan Daftarkan Akun
Bila aplikasi sudah terunduh, segera lakukan registrasi dan daftar akun untuk menikmati layanan BPN Online.
Caranya gampang, masukkan informasi data diri, email, dan password pada kolom yang tertera.
Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah
Selanjutnya klik menu ‘Info Sertifikat,’ lalu klik tombol ‘Daftar Sertifikat.’ Nantinya, informasi terkait sertifikat tanah akan muncul di layar.
Pada daftar informasi tanah akan melihat nomor sertifikat yang bersangkutan.
Cocokkan info tersebut dengan informasi yang tertera pada sertifikat lahan. Jika sama, maka sertifikat tersebut asli.
Namun, jika informasi yang tertera tidak sesuai atau bahkan tidak terdaftar, maka ada indikasi sertifikat tersebut bodong atau belum didaftarkan pada kantor pertanahan setempat.
Cek ke Kantor BPN
Lantas, bagaimana tata cara cek no sertifikat tanah secara langsung ke kantor pertanahan? Apakah lebih sulit? Sama sekali tidak.
Namun, pastikan kamu membawa syarat-syarat berikut ini, ya:
- Membawa dokumen Sertifikat tanah asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat
- Form permohonan pengajuan sertifikat tanah (tersedia di kantor pertanahan)
- Surat tugas/surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya.
Surat tugas/surat kuasa pengecekan PPAT berguna untuk mengantisipasi, bilamana kantor pertanahan mewajibkan pengajuan permohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri.
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu tinggal mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Kemudian, serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas. Prosesnya hanya memakan waktu selama satu hari.
Setelah sertifikat dinyatakan asli, BPN atau kantor pertanahan akan membubuhkan cap, tanda sertifikat tersebut asli.
Namun, bila ditemukan kejanggalan pada sertifikat, petugas akan mengajukan plotting.
Tujuannya untuk memverifikasi ulang keaslian sertifikat tersebut.
Proses verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS).
Melalui alat tersebut, BPN akan mengecek lokasi tanah yang tercantum di dalam sertifikat.
Kemudian, akan disesuaikan dengan nama pemilik tanah tersebut.
Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait nomor sertifikat tanah.
Ingin membeli hunian dengan sertifikat terjamin keasliannya?
Temukan berbagai rekomendasinya di laman 99.co Indonesia.
Ada banyak pilihannya, mulai dari Casa Valli, Sembawang Aparthouse, hingga Montana Aparthouse.
Semoga ulasan di atas dapat membantu, ya.
Selamat mencoba!
Leave a comment