23 Nov 2020 - Rachmi Arin Timomor
Tanah girik adalah tanah adat yang belum memiliki status tetap, dalam artian hak tanah ini belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan.
Di dunia properti sebenarnya tanah girik sedari dulu sudah banyak diperjualbelikan, selain itu harga yang ditawarkan pun sangatlah murah, bahkan dijual sangat terjangkau, jauh di bawah pasaran.
Namun, sebenarnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas proses dan hukum dari tanah girik.
Tentu saja tanah girik yang belum memiliki sertifikat tidak dilindungi hukum serta tidak memiliki bukti kuat untuk diakui.
Dampak buruknya bagi seseorang yang membeli tanah girik yang tanpa perlindungan hukum, bisa terlibat sengketa bahkan hukum perdata.
Lalu apakah tanah girik aman untuk dibeli?
Ya, secara umum tanah girik memang memiliki bukti fisik sertifikasi tanah atau lahan, namun biasanya pemilik lahan girik tidak memiliki bukti pembayaran pajak.
Sehingga pemilik lahan girik tidak memiliki bukti hak atas tanah secara legal dan kuat.
Tentu saja untuk memiliki bukti kepemilikan, tanah girik perlu disertifikasi.
Sebenarnya mencari cara mengurus sertifikasi tanah girik adalah hal yang jarang dilakukan, dan informasinya pun masih sangat minim.
Nah, untuk memberikan panduan cara mengurus sertifikasi tanah girik, berikut ini adalah penjelasan yang bisa menjadi informasi untuk Anda.
Untuk mengurus sertifikasi lahan girik, pertama-tama Anda harus mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Hal ini dilakukan untuk mengubah surat girik menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Sesampainya di kantor kelurahan, petugas pun akan melakukan pengecekan beberapa surat yang menjadi syarat seperti:
Surat Keterangan Tidak Sengketa:
Surat ini wajib ditandatangani oleh kepala desa yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Untuk penandatangan surat pun diperlukan sejumlah saksi seperti RT dan RW.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat ini berfungsi sebagai penjelasan secara tertulis mengenai riwayat penguasaan tanah dari awal.
Artinya, dokumen ini mencantumkan waktu perolehan penguasaan tanah didapatkan.
Jika Anda telah memiliki tanah girik namun surat tanahnya hilang, maka cara mengurusnya adalah dengan meminta fotokopi letter C di kantor desa.
Anda tetap harus melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian dan menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah.
Baca juga:
Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak Akibat Banjir
Nah, berikut ini adalah sejumlah tahapan mengurus sertifikasi tanah girik menjadi SHM. Simak selengkapnya!
Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Indonesia (BPN)
Tahap pertama dalam mengurus sertifikat tanah girik adalah mendatangi BPN setempat untuk mengajukan permohonan berkas.
Adapun sejumlah lampiran dokumen yang menjadi persyaratan, yaitu:
Ajukan permohonan berkas di loket penerimaan dan serahkan keseluruhan dokumen. Semua dokumen di atas pun akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas BPN.
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
Setelah memenuhi persyaratan untuk sertifikasi tanah girik, petugas BPN pun akan mengunjungi lokasi tanah dan melakukan pengukuran.
Saat hendak melakukan pengukuran tanah, petugas BPN wajib disertai tugas yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan. Saat melakukan pengukuran tanah pun diperlukan saksi.
Setelah itu, hasil pengukuran tanah pun akan dicetak dan dipetakan di BPN serta disahkan pejabat yang berwenang, lalu BPN akan menerbitkan surat ukur yang legal.
Pengumuman Data Yuridis
Tahap selanjutnya adalah pengumuman data yuridis di kantor BPN. Biasanya pengumuman ini memiliki waktu hingga 60 hari kerja.
Lalu, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan perubahan lahan girik menjadi tanah bersertifikat.
Pembayaran
Setelah itu, Anda pun akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga luas tanah.
Itulah sejumlah informasi mengenai tanah girik dan cara mengurus sertifikasi hak atas tanah.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya. Selamat mencoba!