
Tanah girik adalah istilah yang merujuk pada suatu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Karena itu, secara harfiah, tanah girik adalah bidang tanah yang kepemilikannya hanya ditunjukkan melalui kepemilikan surat girik saja.
Adapun surat girik adalah bukti penguasaan tanah milik adat dan tanda pembayaran pajak atas lahan tersebut.
Patut dipahami, surat girik bukanlah tanda bukti kepemilikan hak seseorang atas tanah.
Dalam hukum agraria Indonesia, tanda bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan ditunjukkan lewat sertifikat tanah.
Maka itu, tanah girik dianggap sebagai tanah tidak bersertifikat.
Meski begitu, kepemilikan tanah dengan surat girik masih cukup banyak di Indonesia, terutama di kawasan pedesaan.
Beberapa tanah tersebut bahkan dijadikan objek jual-beli, lho.
Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah tanah girik atau tanah tidak bersertifikat bisa diperjualbelikan?
Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan ini sampai selesai, ya.
Apakah Tanah Girik Bisa Dijual?
Pada dasarnya, tanah girik atau tanah tidak bersertifikat masih bisa dijadikan sebagai objek jual beli.
Pasalnya, meski disebut tanah tidak bersertifikat, bukan berarti lahan tersebut berstatus lahan kosongan.
Pemilik tanah tetap mengantongi dokumen yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut, yang salah satunya adalah surat girik.
Namun, jika ingin dijual, daftarkan terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat alas haknya.
Terkait tata cara pembelian tanah girik, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti.
Pertama, Anda harus memastikan bahwa surat girik atas tanah tersebut adalah asli.
Cara mengecek tanah girik asli atau palsu bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.
Setelah surat girik dinyatakan asli, Anda bisa melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Bila transaksi berjalan lancar, maka Anda perlu mengurus pendaftaran tanah ke BPN.
Namun, sebelum itu, Anda perlu mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Pasalnya, AJB merupakan dokumen persyaratan yang wajib disertakan saat mengurus pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat.
Risiko dan Konsekuensi Hukum Kepemilikan Tanah Girik

Meskipun tanah girik masih banyak dimiliki dan diperjualbelikan, ada beberapa risiko dan konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.
Girik Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat
Karena tidak memiliki sertifikat resmi, kepemilikan tanah girik lebih rentan terhadap sengketa hukum.
Jika ada pihak lain yang mengeklaim tanah tersebut dan memiliki dokumen yang lebih kuat (misalnya sertifikat hak milik), pemilik tanah girik bisa kehilangan hak atas tanahnya.
Kesulitan dalam Transaksi Jual Beli
Tanah girik tidak bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya karena status kepemilikannya tidak diakui secara resmi.
Selain itu, proses jual beli tanah girik biasanya memerlukan langkah tambahan, seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses perubahan ke sertifikat resmi di BPN.
Potensi Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang Tidak Jelas
Karena tidak tercatat secara resmi di BPN, pembayaran pajak dan bea lainnya bisa menjadi tidak teratur.
Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika tanah akan disertifikasi atau diperjualbelikan di kemudian hari.
Risiko Penggusuran atau Pengambilalihan Tanah oleh Pemerintah
Dalam beberapa kasus, tanah girik yang berada di kawasan strategis atau dalam rencana pembangunan pemerintah bisa digusur tanpa kompensasi yang adil, terutama jika tidak ada bukti kepemilikan yang kuat.
Proses Sertifikasi yang Memakan Waktu dan Biaya
Mengubah status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) membutuhkan proses yang cukup panjang dan biaya yang tidak sedikit, termasuk pembayaran pajak, biaya notaris, serta pengurusan dokumen lainnya.
Perbedaaan Hak Tanah Girik dengan SHM dan HGB
| Jenis Hak Atas Tanah | Status Hukum | Kepemilikan | Jangka Waktu | Dapat Dijadikan Jaminan? | Proses Peralihan Hak |
|---|---|---|---|---|---|
| Tanah Girik | Tidak diakui secara resmi oleh BPN | Bukti kepemilikan hanya berupa girik, letter C, atau petok D | Tidak ada batas waktu | Tidak bisa dijadikan jaminan | Harus disertifikasi lebih dulu untuk dialihkan |
| Sertifikat Hak Milik (SHM) | Hak kepemilikan penuh dan diakui oleh negara | Dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia | Tidak terbatas | Bisa dijadikan jaminan kredit | Dapat diperjualbelikan atau diwariskan secara langsung |
| Hak Guna Bangunan (HGB) | Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain | Dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum | 30 tahun, dapat diperpanjang | Bisa dijadikan jaminan | Perlu perpanjangan atau konversi ke SHM |
Cara Mengubah Sertifikasi Tanah Girik ke SHM
Sebenarnya mencari cara mengurus sertifikasi tanah girik adalah hal yang jarang dilakukan, bahkan informasinya pun masih sangat minim.
Namun, sebagai panduan, berikut cara mengurus sertifikasi tanah girik yang bisa Anda lakukan.
1. Mengurus Dokumen di Kantor Kelurahan
Sebelum ke BPN, Anda harus terlebih dahulu mengurus dokumen terkait tanah tersebut ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Dokumen yang harus diurus, meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini wajib ditandatangani oleh kepala desa beserta sejumlah saksi seperti RT dan RW setempat. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat ini berfungsi sebagai penjelasan secara tertulis mengenai riwayat penguasaan tanah dari awal.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik: Dokumen yang mencantumkan waktu perolehan penguasaan tanah didapatkan.
2. Datangi Kantor ATR/BPN Setempat
Tidak cuma surat-surat dari kelurahan, ada pula sejumlah dokumen pribadi yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi BPN, seperti:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pembayaran
- Bukti-bukti peralihan tanah
- Surat pernyataan memasang tanda batas
- Surat girik asli (fotokopi letter C apabila surat hilang).
Ajukan permohonan berkas di loket penerimaan dan serahkan keseluruhan dokumen tersebut.
Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi kebenarannya oleh BPN.
3. Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
Setelah memenuhi persyaratan untuk sertifikasi tanah girik, petugas BPN akan mengunjungi lokasi tanah dan melakukan pengukuran.
Saat hendak melakukan pengukuran tanah, petugas BPN wajib temani saksi dan memegang surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah itu, hasil pengukuran tanah akan dicetak dan dipetakan di BPN, serta disahkan pejabat yang berwenang.
Jika sudah, BPN akan menerbitkan surat ukur tanah yang legal.
4. Pengumuman Data Yuridis
Tahap selanjutnya adalah pengumuman data yuridis di kantor BPN.
Biasanya, pengumuman ini memiliki waktu hingga 60 hari kerja.
Lalu, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan perubahan lahan girik menjadi tanah bersertifikat.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Besaran bea ini dikenakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) beserta luas tanah yang diajukan.
Cara Mengurus Tanah Girik yang Hilang
Lantas, bagaimana jika surat girik tanah tersebut hilang? Jangan panik, mintalah fotokopi letter C-nya di kantor desa setempat.
Anda tetap harus melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian, dengan menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah!
Itulah sejumlah informasi mengenai tanah girik dan cara mengubahnya menjadi SHM yang perlu diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.