Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah yang Jarang Diketahui

Last update: 6 Mei 2025 3 min read
Author:

Sertifikat dan buku tanah adalah dua dokumen legal yang diterbitkan dalam proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski terdengar mirip, sejatinya dua dokumen tersebut memiliki sejumlah perbedaan yang penting diketahui.

Perbedaan buku dan sertifikat tanah pun dapat dilihat dari sejumlah aspek, mulai dari pengertian hingga pihak yang berhak menyimpannya. 

Agar lebih jelas, simak uraiannya di bawah ini.

Inilah Perbedaan Buku dan Sertifikat Tanah

1. Pengertian

contoh buku tanah

Contoh buku tanah: Scribd

Pengertian sertifikat dan buku tanah secara jelas diejawantahkan dalam Pasal 1 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Mengacu PP ini, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan fisik suatu tanah yang sudah ada haknya.  

Sedangkan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, serta hak milik atas satuan rumah susun.

Selain itu, sertifikat tanah juga menunjukkan hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. 

Secara ringkas, sertifikat tanah dapat diartikan sebagai dokumen yang membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah dan/atau bangunan. 

Baca juga: Contoh Isi Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya

2. Bentuk

Bentuk buku dan sertifikat tanah sebenarnya hampir mirip, sama-sama berupa dokumen yang dilapisi oleh sampul kertas.

Namun, buku tanah memiliki sampul berwarna kecokelatan, sedangkan warna sampul sertifikat tanah adalah hijau.

Sampul sertifikat tanah dihiasi oleh lambang garuda berwarna, sedangkan lambang garuda pada buku tanah berwarna hitam polos.

Informasi pada sampul buku tanah lebih lengkap, meliputi status hak, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai lokasinya.

Sedangkan sampul sertifikat tanah hanya membuat informasi terkait pertahanan tempat tanah tersebut didaftarkan.

Selebihnya, ada nomor sertifikat dan buku tanah yang terletak di sudut kanan bawah pada dua dokumen tersebut.

3. Fungsi

sertifikat tanah

Buku tanah berfungsi sebagai pencatatan administrasi terhadap kepemilikan bidang tanah yang ada di Indonesia. 

Buku tanah bukan bukti kepemilikan sertifikat, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan jual beli

Sementara, sertifikat tanah berfungsi sebagai dokumen yang menyatakan kepemilikan sah terhadap suatu bidang tanah.

Dokumen inilah yang digunakan oleh masyarakat untuk keperluan jual-beli tanah.

4. Penerbitan

Perbedaan antara sertifikat dan buku tanah juga bisa dilihat dari aspek penerbitannya.

Sertifikat tanah dibuat atau diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak. 

Karena itu, sertifikat hanya boleh diserahkan kepada orang yang namanya tercatut dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan.

Dalam pengertian yang lebih ringkas, sertifikat tanah diberikan dan disimpan oleh pemilik tanah dan/atau bangunan. 

Berbeda dengan buku tanah yang disimpan di kantor pertanahan atau kantor ATR/BPN setempat.

Dokumen ini biasanya disimpan bersama dokumen lain, seperti peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, daftar nama, dan lain-lain.

Karena itu, saat melakukan pendaftaran tanah ke BPN, dokumen yang akan kamu terima sebagai pemegang hak adalah sertifikat.

Cara Membuat Buku dan Sertifikat Tanah

Kamu bisa membuat buku dan sertifikat tanah dengan mendaftarkan lahan tersebut ke kantor pertanahan setempat.

Setelah sampai, kamu harus mendatangi loket pelayanan pendaftaran tanah dengan membawa dokumen persyaratan, seperti:

  • Fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.

Proses pendaftaran tanah sendiri telah diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, meliputi:

  • Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
  • Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-haknya; 
  • Pemberian surat-surat tanda bukti hak berupa sertifikat tanah.

Jangan lupa, siapkan dana untuk pembayaran SK Hak tersebut. 

Untuk masyarakat kurang mampu, jangan khawatir sebab pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan ini secara GRATIS.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar

Bagaimana, kini kamu sudah mengertikan perbedaan antara buku dan sertifikat tanah? 

Semoga bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.