
Petok D adalah surat kepemilikan tanah sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Bagaimana cara mengecek surat petok D?
Menurut buku Property Top Secret Buku Pintar Bisnis & Investasi Properti di Era Revolusi Industri 4.0 oleh Iswi Hariyani, dkk., sebelum UUPA mulai berlaku pada 24 Desember 1960, petok D merupakan alat bukti pemilikan tanah di Indonesia.
Pada masa tersebut, Petok D dianggap sama nilainya dengan sertifikat tanah sehingga jadi bukti penguasaan atau penggarapan tanah yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan.
Sementara itu, petok D yang dibuat setelah 1961 hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor pendapatan daerah.
Jadi, saat ini surat petok D tidak lagi berfungsi sebagai alat bukti pemilikan tanah.
Namun, petok D bisa menjadi dasar untuk mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nah, jika kamu ingin mengecek keabsahan atau status tanah berdasarkan petok D, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.
Cara Mengecek Surat Petok D

1. Cek di Desa/Kelurahan
Menurut buku Cara Bijak Membeli Properti yang ditulis oleh Herru Karuniawan, cara mengecek surat petok D adalah melalui desa atau kelurahan.
Pasalnya, petok D biasanya tercatat dalam buku letter C, yaitu buku register pertanahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi tentang tanah di tingkat desa.
Untuk itu, kamu dapat meminta petugas desa atau kelurahan guna membantu memeriksa data surat petok D tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Petok D dan Cara Mengubahnya Jadi SHM
2. Cek ke Kantor Kecamatan
Beberapa arsip petok D juga bisa dicek di kecamatan, terutama bila ada perubahan administrasi desa.
Jadi, cara mengecek surat petok D asli adalah dengan datang ke kantor kelurahan yang sesuai dengan lokasi tanah dengan membawa dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau dokumen lain yang mendukung klaim kepemilikan tanah.
Nantinya, petugas akan membantu memeriksa arsip pada warkah tanah dan memberikan informasi mengenai status tanah berdasarkan petok D.
Jika diperlukan, petugas dapat memberikan salinan atau kutipan dari dokumen tersebut.
Masa Berlaku Surat Petok D Tanah

Perlu kamu ketahui bahwa petok D bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Apalagi, pada 2026, dokumen tanah tradisional seperti, petok D, letter C, girik, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat hanya berlaku selama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan pada 2021 .
Setelah tanggal tersebut, Petok D tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik tanah yang masih menggunakan petok D untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kantor pertanahan setempat.
Untuk mengecek surat petok D asli, kamu dapat meminta bantuan pada kantor desa/kelurahan/kecamatan sesuai lokasi tanah tersebut berada.
Baca Juga:
Cara & Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Petok D ke SHM. Bisakah Jadi Jaminan Kredit Bank?
***
Semoga informasi mengenai cara mengecek surat petok D bermanfaat.
Baca artikel lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, temukan hunian impian hanya di www.99.co/id!
Cek sekarang juga!
Foto cover: Unsplash/Wesley Tingey