
Warkah tanah merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi pertanahan yang sering kali luput dari perhatian. Seperti apa contoh warkah tanah?
Keberadaan warkah berperan penting dalam menelusuri riwayat dan keabsahan kepemilikan suatu bidang tanah.
Pasalnya, warkah menjadi bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi dan pengurusan hak atas tanah.
Dasar hukum warkah tanah adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai apa itu warkah tanah.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Warkah Tanah?

Menurut buku Kamus Properti Indonesia yang disusun oleh Erwin Kallo, warkah tanah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik di atas tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Jadi, warkah tanah merupakan kumpulan dokumen atau berkas yang menjadi dasar hukum atas status dan riwayat suatu bidang tanah.
Warkah disimpan dan dipelihara keasliannya sebagai arsip hidup oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik secara online maupun offline.
Lalu, apa fungsi warkah tanah?
Fungsi Warkah Tanah
Warkah yang dikelola oleh BPN merupakan dokumen vital yang masa simpannya tidak dibatasi waktu.
Dalam dunia kearsipan, warkah ini dikenal sebagai “arsip hidup”.
Oleh sebab itu, selama bidang tanah yang telah disertifikatkan masih ada dan tidak hilang, warkah tersebut tetap memiliki kekuatan dan berlaku.
Jadi, fungsi warkah tanah adalah sebagai bukti sah atas riwayat kepemilikan dan status tanah.
Selain itu, fungsinya untuk proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.
Biasanya, diperlukan juga saat terjadi sengketa, jual beli, warisan, atau pemecahan bidang tanah.
Isi Warkah Tanah
Menurut laman penjelasan Kantor Pertanahan Kab. Pacitan pada Instagram resminya, didalam warkah tersebut berisi berbagai surat atau berkas yang dipersyaratkan.
Hal ini terutama riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dapat dijadikan dalam membuat sertifikat asli atau berupa fotokopi.
Isi warkah tanah meliputi:
- Surat permohonan dari pemilik tanah atau pihak yang mengurus hak atas tanah.
- Identitas pemohon, seperti KTP atau akta pendirian perusahaan.
- Alas hak tanah, seperti girik, letter C, verponding, akta jual beli, warisan, hibah, dll.
- Peta bidang tanah.
- Akta notaris/PPAT (untuk transaksi jual beli, hibah, tukar-menukar, dll)
- Bukti pembayaran pajak (BPHTB, PPh, dan PBB).
- Berita acara pemeriksaan dan pengukuran.
- Risalah pemeriksaan tanah.
- Surat keputusan hak atas tanah, misalnya, HGB atau SHM.
- Lampiran-lampiran lain mengenai bidang tanah.
Biaya Pembuatan Warkah Tanah
Biaya pembuatan warkah tanah di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan dan lokasi kantor pertanahan.
Namun, biaya untuk memperoleh salinan atau kutipan warkah tanah berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat.
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru dan kebijakan masing-masing kantor pertanahan.
Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi kantor BPN setempat atau mengunjungi situs resmi mereka.
Baca Juga:
Cara Mengetahui Letak Tanah Eigendom dan Cara Mengurusnya di BPN
Contoh Warkah Tanah
1. Contoh Warkah Tanah di BPN

2. Contoh Surat Permohonan Warkah Tanah

3. Contoh Warkah Tanah dari Desa

Baca Juga:
5 Contoh Surat Ukur Tanah dari Desa dan Penjelasannya Lengkap
***
Itulah ulasan mengenai warkah tanah dan contohnya.
Semoga informasinya bermanfaat.
Baca artikel lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, temukan hunian impian kamu hanya di www.99.co/id!
Yuk, cek sekarang juga!
Foto cover: Unsplash/Arisa Chattasa, parto.id