
Ada beberapa cara mengetahui letak tanah eigendom di Indonesia, salah satunya dengan menelurusi riwayat kepemilikan tanah secara turun-temurun hingga melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, masih cukup banyak tanah eigendom yang belum dikonversi menjadi hak milik (SHM) sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Padahal, dalam UUPA dijelaskan bahwa sertifikat tanah eigendom dapat dikonversi menjadi Hak Milik dengan syarat-syarat tertentu.
Meskipun batas waktunya sampai tahun 1980, namun bukan berarti hak atas tanah eigendom otomatis gugur setelah tanggal tersebut.
Selama bukti fisik dan penguasaan tanah masih ada, konversi masih bisa diajukan dengan proses yang sedikit rumit dan perlu bukti lebih kuat.
Nah, salah satu pembuktiannya adalah dengan mengetahui letak tanah eigendom tersebut.
Dengan mengetahui letak tanah eigendom, kamu dapat mengajukan konversi peralihan status sertifikat tanah warisan kolonial tersebut menjadi Hak Milik.
Pertanyaannya, bagaimana cara mengetahui letak tanah eigendom?
Untuk itu, simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Eigendom?

Menurut buku Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding oleh Suwito dan Khoidin, tanah eigendom adalah salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.
Dalam bahasa Belanda, eigendom berarti kepemilikan.
Jadi, dalam hukum agraria Indonesia saat ini, tanah eigendom bisa disamakan dengan hak milik meskipun masih perlu dikonversi secara resmi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasalnya, setelah merdeka, pengakuan hak kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam UUPA.
Nah, karena rentang waktu yang panjang, tanah eigendom sangat rentan menjadi tanah sengketa.
Alasannya, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya.
Menurut UUPA, tanah-tanah warisan Belanda harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai, baik tanah eigendom, erfpacht, opstal, maupun verponding.
Setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah eigendom miliknya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.
Tanah yang hak kepemilikannya tidak dapat dibuktikan dianggap sebagai bagian dari tanah negara.
Baca Juga:
Mengenal Eigendom Verponding, Sertifikat Tanah Zaman Belanda
Status Tanah Eigendom di Indonesia
Masih mengutip buku Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak atas Tanah Negara Bekas Eigendom Verponding, tanah eigendom di Indonesia seharusnya sudah tidak ada lagi mulai 24 September 1960.
Pasalnya, mulai tahun 1961, hak-hak atas tanah yang tunduk kepada hukum Barat telah dikonversi oleh UUPA menjadi salah satu hak yang baru.
Hanya saja, pada praktiknya masih banyak tanah eigendom di Indonesia dan tidak dikonversi menjadi hak baru, seperti yang diatur dalam UUPA.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tanah yang masih dalam status hak eigendom di Indonesia masih dapat dikonversi menjadi hak baru dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut atau belum beralih ke atas nama orang lain.
- Memiliki perta/surat ukurnya.
- Keterangan saksi atau yang bersangkutan diakui kebenarannya oleh panitia ajudikasi dan kepala kantor pertanahan.
Pembukuannya cukup dilakukan dengan memberi tanda cap/ stampel pada alat bukti tersebut dengan menuliskan jenis hak dan nomor hak yang dikonversi.
Pelaksanaan konversi hak atas tanah tersebut oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 disebut dengan istilah pembuktian hak lama.
Jadi, status tanah eigendom diakui dalam hukum Indonesia dan bisa dikonversi menjadi Hak Milik berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Jika tanah eigendom belum dikonversi dan belum bersertifikat, segera lakukan pendaftaran atau konversi hak agar tanah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Cara mengurus sertifikat tanah eigendom dapat dilakukan di BPN setempat.
Lantas, bagaimana cara mengetahui letak tanah eigendom?
Cara Mengetahui Letak Tanah Eigendom

1. Periksa Dokumen Asli atau Turunan
Kepemilikan tanah eigendom sangat sulit dibuktikan jika tidak ada data otentik.
Pasalnya, salah satu cara mengetahui letak tanah eigendom adalah dengan menelusuri dokumen lama, seperti surat eigendom asli berbahasa Belanda.
Selain itu, bisa pula melalui akta jual beli lama, surat warisan atau hibah, dan peta situasi atau gambar tanah zaman Belanda.
Biasanya, dokumen ini mencantumkan nomor eigendom dan lokasi secara deskriptif.
2. Cek di Kantor Pertanahan dan BHP
Apabila opsi pertama belum berhasil, cara mengetahui letak tanah eigendom adalah melalui kantor BPN di wilayah lokasi tanah.
Namun, untuk memudahkan penelusuran, kamu harus membawa salinan dokumen atau petunjuk lain sebagai bukti kepemilikan.
Nantinya, kamu bisa mengajukan permohonan pencarian data fisik dan yuridis, misalnya, peta bidang atau riwayat tanah.
Jika tanah tersebut belum dikonversi menjadi Hak Milik atau jenis hak lain, kamu bisa mengurus sertifikat tanah eigendom untuk dikonversi menjadi sertifikat baru yang berlaku sesuai hukum Indonesia.
Selain kantor BPN, telusuri juga melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham.
3. Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa dan Kecamatan
Selain mengunjungi kantor BPN, kamu juga bisa mengunjungi kantor kelurahan/desa atau kecamatan dan menanyakan apakah ada data letter C atau buku tanah desa.
Nantinya, petugas desa/kelurahan bisa menunjukkan peta blok dan letak tanah berdasarkan nama pemilik lama atau nomor eigendom.
Hal ini sangat membantu jika tanah belum terdaftar secara resmi di BPN.
4. Gunakan Jasa Notaris atau Konsultan Pertanahan
Jika merasa kesulitan menelusuri letak tanah eigendom, kamu bisa meminta bantuan jasa notaris atau konsultan pertanahan.
Pasalnya, notaris atau konsultan pertanahan bisa membantu mengecek ke BPN, kelurahan, dan membuat permohonan resmi untuk penelusuran data.
Mereka juga biasanya memiliki akses untuk menelusuri nomor peta, surat ukur, kadaster, eigendom register, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Mengenal Hak Erfpacht dan Bedanya dengan Eigendom, Opstal serta Gebruik
***
Itulah informasi mengenai cara mengetahui letak tanah eigendom.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Simak artikel lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari tanah dengan mudah hanya di www.99.co/id!
**Foto cover: Unsplash/Bruno Guerrero