
Salah satu kekayaan desa yang merupakan bagian bagian dari aset desa adalah tanah kas desa. Apa itu?
Tanah kas desa atau dikenal sebagai TKD merupakan tanah milik desa.
Biasanya, TKD dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan desa.
Oleh karena itu, tanah ini merupakan bagian dari aset desa dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Namun, pengelolaannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selengkapnya, baca informasinya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Kas Desa?
Menurut karya ilmiah berjudul “Sistem Pengelolaan Tanah Kas Desa bagi Pembangunan Desa” oleh Pipin Mustika, tanah kas desa adalah suatu tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa tersebut.
TKD mrupakan kekayaan desa dan menjadi sumber pendapatan asli desa disamping sumber-sumber pendapatan lainnya.
Pasalnya, TKD dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, seperti untuk jalan, tanah pertanian, hingga kantor yang dilelangkan untuk operasional desa.
Di sejumlah daerah, tanah tersebut dikenal dengan berbagai nama, seperti titisara, bondo deso, atau kas desa.
Baca Juga:
Mengenal Eigendom Verponding, Sertifikat Tanah Zaman Belanda
Dasar Hukum Tanah Kas Desa
Dasar hukum tanah kas desa adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
PMDN Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyebutkan bahwa jenis kekayaan desa salah satunya berasal dari TKD.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa TKD sebagai kekayaan desa tidak dapat dilepaskan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali untuk keperluan kepentingan umum.
Menurut Pasal 1 ayat 5 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Namun, jika dalam keadaan tertentu terjadi proses pelepasan hak atas tanah kas desa untuk kepentingan umum, penetapan pelepasan hak tersebut harus dengan keputusan Kepala Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Sebagai ganti rugi dari pelepasan hak tersebut desa diberikan berupa uang pengganti yang besarnya memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yang uang pengganti ini nantinya harus dibelikan tanah lain.
Ada pula yang ganti ruginya berupa tanah pengganti sehingga sering disebut dengan ruilslag atau tukar guling.
Ciri-Ciri TKD
Berikut adalah ciri-ciri TKD:
- Status haknya biasanya berupa hak milik desa atau tanah negara yang dikuasai desa.
- Dimanfaatkan untuk pendapatan asli desa (PADes), misalnya, disewakan untuk pertanian, peternakan, bangunan usaha, atau bahkan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Tidak diperjualbelikan karena merupakan aset tetap milik desa.
- Penggunaannya harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, terutama jika ingin dialihkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Baca Juga:
Tanah Partikelir: Arti, Aturan Hukum, hingga Contohnya
Perbedaan Tanah Bengkok dan Tanah Kas Desa

Banyak yang mengganggap bahwa TKD sama dengan tanah bengkok.
Padahal, keduanya memiliki fungsi dan status hukum yang berbeda.
Menurut Peraturan Desa Seboro Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tanah kas adalah bagian dari TKD yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sementara itu, tanah bengkok adalah bagian dari TKD sebagai bentuk imbalan atas jabatan yang merupakan sumber tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa atau mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ringkasnya, TKD menjadi aset desa untuk kepentingan umum, sedangkan tanah bengkok merupakan bagian dari TKD yang ditugaskan sementara kepada perangkat desa sebagai penghasilan tambahan yang biasanya berupa hasil pertanian.
***
Semoga pembahasannya bermanfaat.
Simak ulasan lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan properti idaman dengan harga terjangkau!
Cek sekarang juga!
**Foto cover: Unsplash/Gautier Pfeiffer
