
Tanah partikelir merupakan istilah yang digunakan pada masa kolonial Belanda untuk menggambarkan tanah yang dimiliki secara pribadi, terutama oleh perorangan atau keluarga tertentu, bukan oleh negara maupun pemerintah kolonial.
Mengutip buku Hukum Agraria karya Supriadi, pascakemerdekaan Indonesia, ditemukan berbagai jenis tanah dengan beragam ketentuan di berbagai wilayah, termasuk di antaranya tanah partikelir.
Tanah-tanah yang ada tersebut hampir dimiliki oleh orang-orang asing atau badan-badan hukum asing, yaitu:
- Hak erpacht untuk perusahaan kebun besar seluas lebih dari 1 juta hektare.
- Hak konsesi untuk perusahaan kebun besar seluas lebih dari 1 juta hektare.
- Hak eigendom, hak opstal, hak erpacht untuk perumahan atas kurang lebih dari 200.000 bidang.
Jika ditilik mengenai asal muasal dari tanah partikelir, tanah ini merupakan tanah yang namanya diberikan oleh Belanda dengan nama eigendom.
Tanah partikelir muncul sejak dibentuknya sistem sewa tanah oleh pemerintah kolonial Belanda, lalu pemberian hak eigendom atau hak milik penuh kepada pihak swasta.
Lalu, apa yang dimaksud dengan tanah partikelir?
Simak ulasannya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Partikelir?

Masih menurut buku tersebut, pengertian tanah partikelir adalah tanah-tanah berstatus eigendom yang atas nama pemiliknya telah memiliki hak pertuanan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1958.
Tanah-tanah ini juga termasuk warisan dari tanah eigendom yang dikenal sebagai tanah partikelir.
Dengan demikian, tanah partikelir artinya jenis tanah eigendom yang memiliki karakteristik dan sifat yang khas.
Perbedaan antara tanah-tanah eigendom lainnya adalah adanya hak-hak pada pemiliknya yang bersifat kenegaraan yang dahulu disebut landheerlijke rechten dan di Indonesia hak-hak pertuanan.
Nah, dengan adanya hak-hak pertuanan itu, tanah-tanah partikelir seakan-akan merupakan negara di dalam negara.
Selain istimewa dan mempunyai hak pertuanan, tanah partikelir juga dibedakan menjadi tiga.
Pertama, tanah-tanah partikelir yang diduduki oleh orang-orang Timur Asing disebut tanah-tanah Tionghoa.
Kedua, yang diduduki oleh rakyat asli disebut tanah-tanah usaha.
Ketiga, tanah-tanah yang dikuasai oleh tuan-tuan tanah sendiri yang disebut tanah kongsi.
Tanah-tanah kongsi yang dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lokasi permukiman diberikan dalam bentuk hak sewa.
Oleh karena itu, penjualan tanah partikelir hanya dilakukan dan dimiliki secara pribadi oleh orang perorangan/kelompok, termasuk oleh kaum bangsawan atau tuan tanah.
Hak Tanah Partikelir
Mengutip buku Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang oleh Waskito dkk., tanah partikelir mempunyai hak-hak pertuanan.
Hak pertuanan adalah hak untuk:
- Hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum.
- Hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk.
- Hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk.
- Hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan.
- Hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/atau adat setempat.
Intinya, pemilik tanah partikelir memiliki hak-hak istimewa, seperti memungut pajak atau menyewakan tanah kepada rakyat biasa yang tinggal atau bekerja di atasnya.
Baca Juga:
Mengenal Petok D dan Cara Mengubahnya Jadi SHM
Contoh Tanah Partikelir

Tanah partikelir terdiri dari tanah usaha dan tanah kongsi.
- Tanah usaha: bagian-bagian dari tanah partikelir menurut adat setempat termasuk tanah desa atau di atas mana penduduk mempunyai hak yang sifatnya turun-temurun.
- Tanah kongsi: bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk tanah usaha yang umumnya disewakan kepada petani penggarap.
Menurut buku Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, pada 1915 terdapat 582 tanah partikelir di Jawa yang meliputi luas tanah sekitar 1,3 juta bau (1 bau = 0,8 hektare) dan dengan penduduk sebanyak sekitar 1,8 juta jiwa.
Tanah dengan status tersebut tersebar di Batavia dan Bogor, Banten, Karawang, Cirebon, Semarang, Blora, Lasem, Tuban, dan Surabaya.
Contoh tanah partikelir adalah tanah di Ciomas, Jawa Barat yang menghasilkan kopi dan menyebabkan pelarian ribuan orang.
Baca Juga:
Pengertian Surat Letter C Tanah, Fungsi, dan Kekuatan Hukumnya. Masihkah Berlaku?
Cara Penghapusan Tanah Partikelir
Setelah Indonesia merdeka, terbit Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dicatat dalam Lembaran Negara 1960/104 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2043.
Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ketentuan mengenai agraria peninggalan kolonial Belanda dinyatakan tidak berlaku alias dicabut.
Pada 1958, Menteri Agraria Soenarjo juga mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir yang berlaku pada 24 Januari 1958.
Hak-hak pemilik tanah partikelir atas tanahnya beserta hak-hak pertuanannya dihapus dan tanah-tanahnya menjadi tanah-tanah negara.
Berdasarkan buku Hukum Agraria, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, tanah-tanah partikelir yang dibeli oleh pemerintah mengacu pada ketentuan dalam Staatsblad 1913 Nomor 702 juncto Staatsblad 1926 Nomor 421, bahwa:
- Tanah-tanah usaha yang dimiliki orang-orang asing Indonesia asli menjadi milik.
- Yang dimiliki oleh orang-orang Timur Asing (Tionghoa dan Arab) karena hukum menjadi tanah yang dihaki dengan apa yang disebut Altijddarende Erpacht dan sejak tahun 1926 menjadi Landerijnbezitrecht.
***
Semoga informasinya bermanfaat.
Simak ulasan lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Jika sedang cari tanah, pastikan kunjungi www.99.co/id sekarang juga!
**Foto cover: Freepik/jannoon028