
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Bagaimana cara mengurus PBB tanah kosong?
Tagihan PBB bukan hanya berlaku untuk tanah produktif saja, di samping itu lahan nonproduktif juga dikenakan pajak ini. Jika mengabaikannya, maka harus membayar denda.
Seperti diketahui, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Jadi, besar tagihan pajak tersebut ditentukan oleh ukuran lahan serta bangunan di atasnya.
Pemilik properti seperti tanah, rumah, ruko, rukan dan lain sebagainya wajib membayar PBB, meskipun tanah dan/atau bangunan belum dimanfaatkan atau tidak produktif.
Perlu diketahui, pemerintah mengenakan pajak progresif pada tanah yang nonproduktif. Nah, berikut tata cara mengurus PBB tanah kosong selengkapnya.
Dasar Pengenaan Pajak Tanah Kosong
Peraturan pajak tanah kosong terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994. Ini bicara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis lahan yang tidak dibebankan PBB, tetapi tidak termasuk tanah kosong. Pasal ini mengandung empat ayat dengan bunyi sebagai berikut.
- Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang;
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
- Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
- Penyesuaian besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri keuangan.
Pengenaan Pajak Tanah Kosong
Diketahui, tanah kosong adalah lahan non-produktif yang dibiarkan dalam waktu lama, serta tidak dimanfaatkan baik untuk kebutuhan hunian atau perkebunan.
Jadi, dapat dikatakan apabila tanah kosong merupakan lahan yang masih dalam tahap perencanaan, sehingga besaran pajaknya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Pengenaan berapa pajak tanah kosong berbeda, karena PBB bersifat kebendaan. Besarnya ditentukan oleh luas atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh masing-masing orang.
Selain itu, tanah kosong dapat dikenakan pajak progresif yang dibebankan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Nominalnya sesuai kondisi tanah tersebut.
Begini Cara Urus PBB Tanah Kosong

Jika baru membeli sebidang tanah dan berencana untuk mengurus PBB-nya, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor pajak terdekat.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan meminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Formulir SPOP dari KP2KP dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT setempat. Jika sudah mengisinya, maka kamu dapat mengurus PBB dengan melengakpi dokumen.
Syarat Dokumen Cara Membuat PBB Tanah
- Mengisi blangko permohonan pendaftaran objek baru.
- Mengisi blangko SPOP.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Melampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).
- Surat keterangan lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan).
Setelah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), selanjutnya kamu dapat mengetahui tagihan pada PBB tanah kosong.
Sebagai informasi tambahan, SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarnya PBB terhutang kepada wajib pajak.
Cara Menghitung Pajak Progresif Tanah Kosong

Lantas, berapa pajak tanah kosong? Untuk menjawabnya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari jenis pajak progresif.
Pajak progresif adalah pajak yang persentasenya bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Menghitung pajak tanah kosong dengan skema progresif sama seperti menghitung tarif PBB, tetapi presentasenya bisa lebih dari 0,5%.
Besaran presentase pajak di setiap wilayah berbeda-beda, tergantung kondisi wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, sebelum melakukan perhitungan PBB, ketahui dulu besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan besaran pajak tanah kosong di wilayah tersebut.
Jika sudah, mari simak simulasi perhitungan pajak tanah kosong berikut ini;
Misalnya Anda memiliki tanah di Bandung dengan NJOP sebesar Rp400.000.000 sedangkan tarif pajaknya dikenakan sekitar 0,5%.
Dari data di atas, maka cara menghitung PBB tanah kosong tersebut adalah sebagai berikut.
Rp400.000.000 x 0,5% = Rp2.000.000 per tahun.
Demikianlah cara mengurus dan menghitung besaran PBB tanah kosong yang benar.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.