Cara Mengurus PBG Rumah Kost Disertai Syarat dan Biayanya

Last update: 8 Oktober 2025 4 min read
Author:

Sebelum membangun rumah kost, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh pemilik bangunan, yaitu memiliki PBG rumah kost.

Rumah kost menjadi salah satu jenis hunian yang banyak diminati di daerah perkotaan, terutama di sekitar kampus, kawasan industri, atau pusat bisnis.

Pasalnya, investasi rumah kost menawarkan potensi keuntungan jangka panjang dengan risiko relatif rendah.

Nah, bagi Anda yang berencana membuat usaha rumah kost lebih dari 10 kamar, penting untuk mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen ini menjadi dasar legalitas pembangunan agar rumah kost aman, sesuai peraturan, dan dapat beroperasi tanpa masalah hukum.

Di bawah ini akan membahas secara lengkap mengenai PBG rumah kost, mulai dari pengertian, cara mengurus, syarat, hingga biaya yang dibutuhkan.

Apa Itu PBG Rumah Kost?

pbg rumah kost
Unsplash/Scoot Graham

PBG rumah kost adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas rumah kost sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

PBG menggantikan sistem lama bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang kini sudah tidak digunakan lagi pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan memiliki PBG, pemilik usaha memiliki bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Selain itu, PBG juga menjadi syarat penting saat melakukan sertifikasi laik fungsi (SLF) atau mengurus perizinan usaha kost secara resmi, khususnya bangunan lebih dari 4 lantai.

Baca juga:

Rincian Biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Cara Menghitungnya dengan Mudah

Manfaat PBG Rumah Kost

Rumah kost bukan sekadar tempat tinggal, tetapi termasuk kategori bangunan dengan fungsi usaha karena digunakan untuk disewakan.

Oleh karena itu, memiliki PBG adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta perlindungan hukum bagi pemilik dan penghuni.

Beberapa manfaat PBG rumah kost antara lain:

  • Legalitas usaha yang kuat sehingga tidak berisiko terkena sanksi atau pembongkaran.
  • Menjamin keselamatan penghuni karena desain dan struktur bangunan diverifikasi oleh pihak berwenang.
  • Memudahkan urusan administrasi, seperti pengajuan izin usaha atau sertifikat laik fungsi.
  • Meningkatkan nilai properti karena bangunan yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh penyewa.

Cara mengurus PBG rumah kost kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online atau melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di daerah masing-masing.

Melansir laman simbg.pu.go.id, Anda bisa mengajukan permohonan PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.

Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan!

Cara Mengurus PBG Rumah Kost

pbg rumah kost
bicaranetwork.com

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Menurut laman simbg.pu.go.id, dokumen permohonan PBG dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan.

Namun, dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:

  • Identitas pemohon (KTP dan NPWP)
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
  • Gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan
  • Surat keterangan rencana kota (KRK) atau zonasi
  • Hasil perhitungan teknis bangunan
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang disesuaikan dengan usaha kos
  • Surat persetujuan tetangga
  • Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain)

2. Ajukan Permohonan PBG

Setelah berkas lengkap, cara mengurus PBG rumah kost adalah mengajukan permohonan secara online.

Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah atau OSS.

Isi data bangunan dan unggah seluruh dokumen yang diminta.

3. Proses Verifikasi dan Penilaian Teknis

Jika permohonan sudah diajukan, nantinya tim teknis dari dinas terkait akan melakukan penilaian terhadap dokumen dan rencana bangunan.

Apabila diperlukan, mereka akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi aktual.

4. Penerbitan PBG

Jika semua syarat terpenuhi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.

Anda dapat mencetak salinan untuk keperluan administrasi.

Baca juga:

Cara Mengurus Izin Rumah Kost sesuai Aturan. Pahami agar Tidak Kena Sanksi!

Syarat PBG Rumah Kost

Selain dokumen umum di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk rumah kost:

  • Bangunan harus memenuhi standar keselamatan kebakaran, seperti jalur evakuasi, alat pemadam, dan ventilasi memadai.
  • Tersedia fasilitas sanitasi yang cukup sesuai jumlah penghuni.
  • Struktur bangunan harus dirancang oleh tenaga ahli bersertifikat.

Baca juga:

4 Contoh Surat PBG Terlengkap, Ada Link Download!

Biaya PBG Rumah Kost

Besaran biaya PBG rumah kost berbeda-beda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Umumnya, biaya retribusi PBG dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan (m²)
  • Fungsi bangunan (hunian/usaha)
  • Tingkat risiko konstruksi
  • Lokasi bangunan

Sebagai contoh, di beberapa kota besar, biaya PBG bisa berkisar antara Rp20.000–Rp60.000 per meter persegi.

Biaya ini sudah mencakup proses penilaian teknis dan penerbitan izin, belum termasuk biaya lainnya seperti, biaya konsultasi jika memakai jasa konsultan.

Menurut laman perizinanbangunan.id, biaya pengurusan PBG usaha kost bisa sekitar Rp5 jutaan.

Namun, disarankan untuk mengecek langsung ke dinas terkait atau situs resmi pemerintah daerah agar mengetahui rincian biaya terbaru sesuai wilayah.

***

Semoga bermanfaat.

Baca informasi lainnya di Panduan 99.co Indonesia.

Jika sedang cari rumah kos untuk investasi, cek sekarang juga di www.99.co/id!

**Gambar cover: Unsplash/Scoot Graham

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.