
Contoh surat kenaikan harga sewa adalah hal yang perlu diketahui oleh pemilik properti, yang asetnya sedang disewakan kepada pihak lain.
Surat tersebut berfungsi sebagai pemberitahuan mengenai rencana kenaikan harga sewa rumah maupun properti lain yang disewakan.
Selain itu, surat ini juga berguna sebagai bukti adanya kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa terkait kenaikan tersebut.
Praktik sewa menyewa memiliki ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah.
Salah satu aspek yang diatur dalam hukum sewa menyewa adalah perihal kenaikan harga sewa.
Pemilik atau pemberi sewa memang diperbolehkan untuk menaikan harga sewa properti.
Hanya saja, keputusan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Apalagi bila perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, serta dituangkan dalam sebuah surat perjanjian.
Surat perjanjian sewa menyewa umumnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Seperti besaran biaya sewa per bulan atau per tahunnya, jangka waktu sewa, dan mekanisme pembayaran.
Format dan Contoh Surat Kenaikan Harga Sewa
Dalam setiap perjanjian terkandung asas konsensualisme.
Artinya, suatu perjanjian lahir dan memiliki kekuatan hukum mengikat ketika ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Maka itu, ketika ada perubahan dalam isi perjanjian tersebut, tentunya harus sudah disepakati kedua belah pihak.
Tak terkecuali dengan kenaikan harga sewa, yang tentunya akan mengubah isi perjanjian sewa menyewa di awal.
Maka sebelum menaikkan harga sewa, pemilik properti harus terlebih dahulu mengomunikasikan rencana tersebut kepada penyewa.
Hal-hal yang perlu dikomunikasikan, antara lain persentase kenaikan hingga tanggal berlakunya kenaikan tersebut.
Jika kedua belah pihak telah bersepakat, maka kenaikan harga sewa bisa diberlakukan.
Selain kesepakatan verbal, tidak ada salahnya untuk menuangkan hasil kesepakatan tersebut ke dalam bentuk tertulis.
Format surat kenaikan harga sewa umumnya berbentuk surat pemberitahuan alias notis.
Di dalamnya tercantum nilai atau persentase kenaikan dan nilai harga sewa terbaru.
Baca juga:
Sewa Rumah atau Beli Rumah? Begini Pertimbangannya
Agar lebih jelas, perhatikan contoh notis kenaikan sewa rumah kontrakan berikut ini:
Unduh contoh surat kenaikan harga sewa rumah di sini!
Tips Menaikan Harga Sewa Rumah
Menaikkan harga sewa properti sebenarnya adalah hal yang wajar.
Mengingat, properti merupakan aset yang nilainya terus merangkak naik setiap tahunnya.
Meski begitu, seperti telah disebutkan di atas, keputusan menaikkan harga sewa pun tidak boleh dilakukan sepihak.
Namun, harus sesuai kesepakatan pemilik dengan penyewa.
Perihal rencana kenaikan harga sewa, sejatinya bisa dibahas di awal dan dicantumkan dalam surat perjanjian atau kontrak sewa menyewa.
Artinya, pemberi sewa bisa memasukan klausul mengenai skema kenaikan harga sewa dalam surat perjanjian.
Ada baiknya klausul tersebut ditulis secara jelas, terutama pada aspek persentase dan jangka waktu kenaikan.
Selain itu, kamu juga bisa mengikuti sejumlah tips di bawah ini, agar rencana untuk menaikkan harga sewa tak membuat penyewa “kabur”.
Perhatikan Jangka Waktunya
Hal pertama yang harus dilakukan ketika hendak menaikan harga sewa adalah, memperhatikan jangka waktu kenaikan.
Ada baiknya kenaikan dilakukan saat kontrak perjanjian sewa menyewa berakhir, serta penyewa berencana memperpanjang kontrak tersebut.
Jangan Mendadak
Jangan memberitahukan rencana kenaikan harga sewa secara mendadak, sebab hal tersebut akan sangat merepotkan penyewa.
Idealnya, rencana kenaikan harga sewa diberitahukan setidaknya 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Namun bila persentase kenaikannya tinggi, maka pemberitahuan bisa dilakukan pada 60 atau 90 hari sebelum kontrak sewa berakhir.
Baca juga:
Seluk-beluk Pajak Sewa Rumah dan Cara Perhitungannya
Pikirkan Persentase Kenaikan yang Ideal
Memang benar, wewenang menaikkan harga sewa properti merupakan hak dari pemilik atau pemberi sewa.
Meski begitu, rencana kenaikan harga sewa pun harus diimbangin dengan persentase yang adil.
Artinya, tetap harus mempertimbangkan kemampuan penyewa.
Selain itu, penting juga untuk memberi kesempatan kepada penyewa untuk bernegosiasi perihal kenaikan tersebut.
Itulah pembahasan mengenai contoh surat kenaikan harga sewa.
Sedang mencari rumah yang representatif untuk dijadikan instrumen investasi? Mustika Village Sukamulya, Mustika Village Karawang, dan Kurnia Puri Harmoni bisa jadi pilihan menarik.
Sementara, kamu yang sedang mencari rekomendasi rumah disewa atau apartemen di sewa di berbagai kota, ada banyak pilihannya di laman 99.co Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Leave a comment