
Kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa sangat penting untuk dipahami, terutama bagi kamu yang memiliki dokumen tersebut.
Pasalnya, surat keterangan tanah (SKT) dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah karena bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Hal ini karena di berbagai daerah di Indonesia, SKT tanah dari kepala desa sering digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, khususnya di wilayah pedesaan.
Dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti karya NM. Wahyu Kuncoro, SKT sebenarnya merupakan alas hak atas tanah yang belum dikonversi.
Namun, menurut buku Menggapai Tanah Harapan dalam Konteks Transmigrasi dan Agraria yang disusun oleh Yulia Rahma, SKT dari kepala desa ternyata bukan merupakan bukti sah kepemilikan tanah.
Dokumen ini hanya berfungsi untuk mencatat riwayat tanah serta menyatakan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat.
Hanya saja, SKT sering dijadikan sebagai alat bukti tertulis dalam proses pendaftaran tanah.
Lantas, seberapa kuat sebenarnya kekuatan hukum SKT dari kepala desa?
Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa?

Surat keterangan tanah dari kepala desa adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah.
Dokumen ini memuat informasi mengenai riwayat tanah, identitas pemilik atau penguasa tanah, batas-batas wilayah tanah, serta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui status tanah tersebut.
SKT tanah diterbitkan oleh kepala desa berdasarkan permohonan dari pemilik atau pemohon tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepala desa dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara guna membantu tugas kepala kantor pertanahan dalam proses pendaftaran tanah.
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 dalam PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa dalam wilayah desa terpencil, menteri dapat menunjuk PPAT Sementara.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, surat keterangan tanah tidak lagi menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah.
Lebih lanjut, dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa surat keterangan tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dokumen utama.
Lalu, bagaimana kekuatan hukum surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh kepala desa?
Baca Juga:
Apa Itu SKT Tanah? Begini Fungsi dan Prosedur Pembuatannya
Kekuatan Hukum SKT Tanah
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), surat keterangan tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.
Namun, menurut penelitian oleh M. Rudiansyah dkk. berjudul “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah sebagai Alat Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah”, setelah UUPA dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah diterapkan, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang meyakini bahwa surat keterangan tanah dari kepala desa tetap menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa keberadaan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tidak serta-merta menghilangkan kedudukan surat keterangan tanah.
Meskipun kekuatan hukum SKT tanah lebih lemah dibandingkan dengan sertifikat tanah, surat keterangan tanah dari kepala desa tetap dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penguasaan tanah.
Namun, dokumen ini tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah secara mutlak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 97 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, surat keterangan tanah hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
“Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.”
Baca Juga:
Contoh Surat Girik Tanah Asli dan Masa Berlakunya
***
Demikian penjelasan mengenai kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa.
Semoga informasinya bermanfaat.
Saatnya cari tanah untuk investasi melalui www.99.co/id!
Foto cover: Freepik