
Mengetahui contoh surat girik tanah asli sangatlah penting karena surat ini berperan sebagai bukti penguasaan atas tanah yang belum bersertifikat resmi.
Pasalnya, tanah girik rentan terhadap sengketa lahan tanah karena tidak adanya sertifikat resmi sehingga surat girik rawan dipalsukan.
Jadi, dengan memastikan surat girik asli, hal tersebut dapat meminimalkan risiko pengakuan dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Namun, apa itu tanah girik? Bagaimana bentuk surat tanah girik?
Simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Girik?
Menurut buku Hukum Pertanahan oleh Irma Devita Purnamasari, tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah hak tertentu, seperti
- Hak Milik,
- Hak Guna Bangunan,
- Hak Pakai, atau
- Hak Guna Usaha.
Selain itu, surat tanah girik juga belum didaftarkan atau disertifikatkan pada kantor pertanahan setempat.
Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan.
Awalnya, tanah girik dapat berupa lahan sangat luas yang kemudian dibagi menjadi beberapa bidang yang lebih kecil.
Nah, peralihan hak atas tanah girik ini umumnya dilakukan di hadapan lurah atau kepala desa.
Namun, sering kali proses tersebut hanya berdasarkan kepercayaan antara pihak-pihak terkait sehingga tidak ada dokumen resmi yang dapat digunakan untuk melacak kepemilikannya.
Baca Juga:
Tanah Girik Adalah Lahan Tanpa Status Hukum, Begini Cara Mengubahnya ke SHM!
Kekuatan Hukum Surat Tanah Girik

Mengutip buku Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah oleh Mudakir Iskandar Syah, surat tanah girik bukanlah alat bukti sebagaimana sertifikat tanah.
Pasalnya, surat girik hanya sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan pajak.
Isi surat girik meliputi nomor, luas tanah, dan hak kepemilikan atas tanah.
Masih menurut buku tersebut, data girik terdaftar pada kantor kelurahan/desa dan kantor pajak, tetapi tidak terdaftar pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Oleh karena itu, alat bukti kepemilikan tanah dengan surat girik tidaklah kuat.
Nah, untuk memberikan kekuatan hukum pada girik, diperlukan dukungan bukti lain, seperti Akta Jual Beli (AJB), surat waris, wakaf, dan dokumen sejenisnya.
Baca Juga:
Biaya Pembuatan Sertifikat AJB Tanah Girik 2025
Masa Berlaku Surat Tanah Girik
Meskipun surat girik menunjukkan penguasaan atas tanah, penting untuk dicatat bahwa girik bukanlah sertifikat hak milik yang diakui secara hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, pemilik tanah dengan girik disarankan untuk mengurus sertifikat resmi agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak akan mengakui lagi girik sebagai bukti kepemilikan tanah per 2026.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selama ini, masih banyak sengketa tanah atau konflik tanah yang bermula dari penggunaan girik.
Dalam situasi tertentu, girik kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu.
Jadi, penting juga untuk mengetahui contoh surat girik tanah asli agar tidak terjadi kasus penipuan dengan menggunakan surat girik palsu.
Contoh Surat Girik Tanah Asli
1. Contoh Surat Girik
2. Contoh Girik

***
Demikian penjelasan mengenai surat tanah girik dan contoh surat girik tanah asli.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Jika kamu sedang mencari tanah, pastikan kunjungi laman www.99.co/id sekarang juga!
Foto cover: freepik/jannoon028
