
Berapa biaya pembuatan surat jual beli tanah di desa? Apakah cara dan besarannya sama dengan di kota?
Surat jual beli atau akta jual beli (AJB) tanah adalah dokumen yang dibuat oleh PPAT/notaris sebagai bukti terjadinya suatu transaksi jual beli tanah.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat, serta dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam membuat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Karena itu, penyertaan AJB dalam transaksi jual beli tanah sangat penting untuk menjamin keamanan pembeli dan penjual.
Namun, pembuatan surat jual beli atau AJB membutuhkan sejumlah biaya.
Besarannya sendiri berbeda-beda, sebab perhitungan biaya pembuatan surat jual beli berpatok pada sejumlah faktor.
Sebagai panduan, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Menghitung Biaya Pembuatan AJB Tanah di Desa
Lantas, apakah lokasi termasuk sebagai salah satu faktor yang memengaruhi biaya pembuatan surat jual beli tanah? Jawabannya tidak.
Karena itu, bagi kamu yang ingin mengurus surat jual beli tanah di desa, hitungan biayanya sama saja dengan masyarakat di kota.
Faktor pembeda justru datang dari proses pengajuan pembuatan surat tersebut, apalagi jika di desamu tidak terdapat PPAT atau notaris.
Jika begitu, maka camatlah yang akan ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
Hal ini merujuk Pasal 1 (2) PP 24/2016, di mana pembuatan AJB di sebuah desa yang tidak memiliki PPAT/notaris bisa dilaksanakan oleh camat.
Beda hal bila di sebuah desa atau daerah terdapat seorang PPAT, maka masyarakat hanya boleh membuat AJB di orang tersebut.
Tidak ada biaya tambahan dalam pembuatan surat jual beli tanah di desa melalui PPAT sementara atau camat.
Bahkan, merujuk Pasal 1 Permen ATR/Kepala BPN No.33/2021, biaya membuat AJB melalui camat tidak boleh lebih 1% dari nilai transaksi.
Kemudian, dalam Pasal 2 tertulis, biaya yang dikenakan juga sudah termasuk biaya saksi jual beli tanah.
Untuk rinciannya dijelaskan dalam Pasal 4, yakni:
- Nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%;
- Nilai transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%;
- Nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%; dan
- Nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%.
Simulasi Perhitungan
Misalnya Anda membeli tanah dengan harga Rp500 juta, maka biaya pembuatan AJB tersebut maksimal 1%-nya atau sebesar Rp5 juta.
Nilai 1% ini bergantung pada kebijakan masing-masing PPAT atau camat; nominalnya bisa kurang.
Namun, pastinya pihak PPAT atau camat tidak boleh mematok harga lebih 1% dari nilai transaksi.
Biaya Lainnya
Selain jasa PPAT, ada biaya lain yang patut diperhitungkan saat membuat surat jual beli tanah, seperti:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% x (NJOP – NJOPTKP).
- Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah: 1% x nilai tanah) + Rp50 ribu.
- Biaya cek sertifikat: Rp50 ribu.
- Pajak Penghasilan (PPh): Dibebankan kepada penjual.
Syarat Membuat Surat Jual Beli Tanah di Desa
Contoh surat jual beli tanah dari kepala desa: Scribd
Setelah mengetahui biayanya, berikut beberapa syarat yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan pembuatan surat jual beli tanah di desa:
- Fotokopi kartu identitas (KTP)
- Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Sertifikat tanah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli dan penjual rumah.
- Surat roya dari bank bila tanah masih diagunkan
Jika seluruh syarat telah terkumpul, silakan datangi PPAT atau camat yang ditunjuk sebagai PPAT sementara di desamu.
Itulah biaya pembuatan surat jual beli tanah di desa yang perlu diketahui.
Semoga ulasan di atas bermanfaat!
