NJOPTKP Jakarta Terbaru dan Cara Menghitungnya

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

Nilai NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota di Indonesia dapat berbeda-beda. Lalu, berapa NJOPTKP Jakarta?

Perbedaan nilai NJOPTKP tersebut tergantung dari kondisi perekonomian masing-masing daerah.

Meskipun berbeda, hal tersebut tetap mengacu pada batas bawah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Setiap daerah dapat menentukan besaran NJOPTKP yang ditetapkan kepala kantor wilayah ditjen pajak dari setiap provinsi dengan mempertimbangkan pendapatan pemerintah daerah setempat.

Adapun, masing-masing daerah biasanya meninjau NJOPTKP kabupaten dan/atau kota setiap tiga tahun sekali.

Lantas, berapa NJOPTKP Jakarta? Berikut informasinya.

Apa itu NJOPTKP?

Sebelum mengetahui NJOPTKP, Anda wajib tahu apa itu NJOPTKP.

Sederhananya, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak.

Dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NJOPTKP artinya batasan nilai jual suatu properti yang tidak dikenakan pajak.

NJOPTKP berfungsi sebagai pengurang dari Nilai Jual Objek Pajak sebelum dikenakan tarif pajak.

Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan kepada pemilik properti dengan nilai yang tidak terlalu tinggi.

Dengan kata lain, jika nilai properti Anda masih di bawah NJOPTKP, Anda tidak perlu membayar PBB.

Khusus Jakarta, berikut adalah besaran NJOPTKP Jakarta sesuai peraturan terbaru.

Baca Juga:

Apa Itu NJOPTKP? Begini Pengertian dan Cara Menghitungnya!

NJOPTKP Jakarta

njoptkp jakarta
Sumber: Kompas.com

Menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOPTKP Jakarta ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

Nilai NJOPTKP Rp60.000.000 tersebut berlaku untuk Jakarta Selatan, NJOPTKP Jakarta Barat, NJOPTKP Jakarta Timur, NJOPTKP Jakarta Utara, dan NJOPTKP Jakarta pusat.

Namun, perlu dicatat, jika seorang Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pengurangan NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

Adapun, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP yang sudah mendapat pengurangan NJOPTKP.

Besaran persentase atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 33 ayat 6 dan 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak dapat menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.

Pemahaman tentang NJOPTKP penting bagi setiap Wajib Pajak agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat.

Baca Juga:

NJOP Adalah: Pengertian, Fungsi, Cara Cek Online, dan Perhitungan

Cara Menghitung NJOPTKP

cara menghitung njoptkp
Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Setelah mengetahui nilanya, Anda juga perlu memahami cara menghitung PBB-P2 dengan NJOPTKP.

Beberapa hal yang perlu dipahami antara lain tarif PBB yang ditetapkan adalah 0,5 persen untuk hunian dan 0,25 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak.

PBB dihitung berdasarkan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), yang diperoleh dari NJOP dikurangi NJOPTKP, lalu dikalikan tarif PBB sebesar 0,5 persen.

Misalnya, Anda memiliki tanah dan bangunan di Jakarta dengan NJOP sebagai berikut:

  • NJOP tanah = Rp300.000.000
  • NJOP bangunan = Rp200.000.000
  • Total NJOP = Rp300.000.000 + Rp200.000.000 = Rp500.000.000

Berikut langkah-langkah selanjutnya.

1. Kurangi NJOPTKP

  • Total NJOP = Rp500.000.000
  • NJOPTKP = Rp60.000.000
  • NJOP Kena Pajak = Rp500.000.000 – Rp60.000.000 = Rp440.000.000

2. Hitung NJKP

  • Jika NJOP > Rp1 miliar, NJKP = 40 persen dari NJOP Kena Pajak.
  • Jika NJOP ≤ Rp1 miliar, NJKP = 20 persen dari NJOP Kena Pajak.

Nah, karena NJOP Rp500 juta (≤ Rp1 miliar), maka NJKP = 20 persen × Rp440.000.000 = Rp88.000.000

3. Hitung PBB yang Harus Dibayar

  • PBB = NJKP × 0,5 persen
  • PBB = Rp88.000.000 × 0,5 persen
  • PBB = Rp440.000

Dari contoh ini, setelah dikurangi NJOPTKP Rp60 juta, pajak PBB yang harus dibayar adalah Rp440.000.

***

Demikian ulasan NJOPTKP Jakarta dan cara menghitungnya.

Semoga informasinya bermanfaat.

Lagi cari rumah dan tanah untuk investasi?

Yuk, cek sekarang juga pada laman www.99.co/id!

**Foto cover: PPID DKI Jakarta

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.