Mengenal Pinjaman Hipotek dan Bedanya dengan Gadai

Last update: 20 Juli 2023 3 min read

Foto: economictimes.indiatimes.com

Sudah bukan rahasia lagi kalau membeli rumah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, banyak orang yang akhirnya mengurungkan niat untuk memiliki hunian impian.

Anda juga merasakan hal yang sama? Jangan khawatir, dapatkan rumah idaman dengan mengajukan pinjaman hipotek.

Bagi yang belum tahu, pinjaman hipotek adalah utang di mana peminjam menjadikan properti sebagai jaminan utangnya.

Objek-Objek Pinjaman Hipotek

Pinjaman hipotek melibatkan berbagai objek, di antaranya adalah:

  • Benda tak bergerak dan segala kelengkapannya yang bisa dipindahtangankan
  • Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  • Hak pakai atas suatu benda serta segala kelengkapannya
  • Bunga seperti semula
  • Bunga tanah yang dibayarkan dalam bentuk uang maupun hasil tanah
  • Pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak-hak hasil asli yang melekat padanya.

Peran Hipotek dalam Kepemilikan Rumah

Peran Hipotek dalam Kepemilikan Rumah 

Foto: uswitch.com

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pinjaman hipotek bisa menjadi salah satu solusi ketika ingin memiliki hunian.

Mirip seperti sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman hipotek merupakan sebuah pinjaman jangka panjang

Biasanya, pinjaman hipotek digunakan untuk pembelian properti dengan harga mahal dan tidak bisa dibeli secara tunai.

Peminjam wajib membayar kembali pinjaman dengan cara mencicil (beserta bunganya), hingga masa tenor kredit tersebut berakhir.

Bagaimana jika peminjam tidak bisa mengangsur pinjamannya?

Properti tersebut dapat disita oleh pemberi pinjaman. 

Karena itu, pinjaman hipotek dikenal pula sebagai “hak atas properti” atau “klaim atas properti”.

Baca juga:

Jangan Gadai Sertifikat Rumah sebelum Pertimbangkan 7 Hal Ini!

Perbedaan Pinjaman Hipotek dengan Gadai

Perbedaan Pinjaman Hipotek dengan Gadai

Foto: dnaindia.com

Setelah membaca uraian di atas, Anda mungkin bertanya-tanya apa perbedaan pinjaman hipotek dengan gadai.

Agar lebih paham, perhatikan tabel di bawah ini.

Pinjaman Hipotek

Gadai

Objek jaminan berupa aset atau benda tidak bergerak, misalnya rumah, tanah, atau apartemen.

Objek yang dijadikan jaminan berupa aset atau benda bergerak. Misalnya saja perhiasan, kendaraan, perangkat elektronik.

Harus ada perjanjian resmi dan tertulis, serta wajib dilakukan di hadapan notaris.

Tidak selalu menggunakan perjanjian tertulis dan resmi yang melibatkan PPAT atau notaris. Dengan kata lain, gadai dapat dilakukan di bawah tangan.

Pemberi hipotek masih memiliki hak untuk menempati atau menggunakan objek jaminan.

Debitur (pemberi gadai) harus melepaskan hak kepemilikan atas objek yang digadaikan kepada kreditur.

Pinjaman hipotek dapat dibuktikan dengan akta otentik.

Bisa dibuktikan menggunakan berbagai macam bukti, untuk menunjukan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Status hak tidak dihapus jika objek berpindah tangan ke orang lain, akan tetapi tetap mengikuti bendanya meski berpindah tangan.

Status hak akan dihapuskan jika objek yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain.

Apa itu Utang Hipotek?

Jika membahas mengenai pinjaman hipotek, maka Anda juga harus memahami soal utang hipotek.

Utang hipotek sebenarnya adalah hak atas properti. Kata “utang” sendiri merupakan bentuk penegasan ketika melakukan pinjaman.

Utang hipotek adalah pinjaman jangka panjang dengan jaminan yang sudah disepakati dalam perjanjian tertulis pada akta notaris.

Keuntungan dari utang hipotek adalah mengurangi biaya pajak. Ini menguntungkan bagi perusahaan dalam pembelian gedung.

Namun perlu diingat, utang hipotek biayanya cukup mahal.

Biaya tersebut mencakup biaya administrasi, biaya notaris, premi asuransi, dan sebagainya.

Baca juga:

Panduan Membuat Surat Gadai Rumah yang Sah (Beserta Contoh)

Cara Mendapatkan Pinjaman Hipotek

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pinjaman hipotek hanya bisa diadakan atau diberikan jika ada akta otentik.

Sehingga pihak kreditur dan debitur harus sepakat melakukan perjanjian, yang dituangkan dalam akta notaris.

Perjanjian pembuatan hipotek hanya bisa dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Itulah penjelasan mengenai pinjaman hipotek, yang bisa menjadi opsi dalam upaya pembelian rumah.

Bicara soal membeli rumah, 99.co Indonesia tentunya memiliki listing hunian berkualitas dari berbagai kawasan.

Misalnya saja rumah dijual di Bogor dan rumah dijual di Bekasi, serta listing apartemen dijual dari developer tepercaya.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

 

Seorang penulis properti yang tertarik dengan dunia arsitektur dan desain.