Bagi Anda yang membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masa paling membahagiakan adalah saat habisnya cicilan.
Artinya tanggungan kredit bulanan pun sudah habis, sehingga kepemilikan rumah akan seutuhnya menjadi milik debitur.
Setelah waktu cicilan habis dan KPR lunas, maka ada beberapa hal lain yang harus Anda lakukan, salah satunya mengurus surat roya.
Lantas, bagaimana proses ini dilaksanakan? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap berikut ini.
Saat selesai pelunasan KPR, selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor cabang bank untuk mengambil dokumen jaminan pembiayaan.
Lalu, dokumen apa saja yang didapatkan setelah pelunasan KPR? Terdapat beberapa dokumen yang akan Anda dapat, di antaranya:
Selanjutnya pihak bank akan melakukan pengecekan kesesuaian dokumen, lalu melakukan penyerahan dokumen beserta salinannya.
Ketika cicilan rumah sudah lunas, maka Anda akan diberikan dokumen berupa surat tanda pelunasan dan surat untuk mengurus surat roya.
Namun, apa sih sebenarnya surat roya itu?
Surat roya adalah dokumen yang menyatakan sebuah aset seperti tanah bebas utang dari lembaga pemberi pinjaman seperti bank.
Surat ini dapat menjadi penghapus hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun beberapa persyaratan mengurus surat roya, yang dilansir melalui situs BPN adalah:
Lalu, bagaimana cara mengurus surat roya? Anda dapat mengurus surat roya dengan cara online atau offline.
Jika hendak mengurusnya secara online, Anda bisa mengaksesnya di laman the.atrbpn.go.id.
Namun jika hendak mengurusnya secara offline, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan di antaranya:
Biasanya penghapusan dalam surat roya membutuhkan waktu 5 hari kerja. Jika sudah selesai mengurus surat roya, maka hak tanggungan yang ada di SHM akan dicoret oleh BPN.
Pihak BPN kemudian mengganti hak tanggungan tersebut dengan pernyataan roya, yang artinya rumah tersebut sudah menjadi hak milik Anda dan bebas dari utang.
Berbeda dengan mengurus KPR rumah baru, jika Anda membeli rumah dengan cara take over KPR pada pemilik sebelumnya, maka Anda perlu melakukan proses balik nama PBB.
Cara mengurus balik nama dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah atau Unit Pelayanan Pajak Daerah sesuai lokasi rumah berada.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi, yakni:
Proses balik nama PBB biasanya dapat memakan waktu sekitar dua bulan, serta pengurusannya tidak memerlukan biaya sepeser pun.
Nah, jika sudah melalui proses setelah KPR lunas, sebaiknya Anda menyiapkan salinan dokumen-dokumen penting dan menjadikannya sebagai arsip pribadi.
Itulah informasi mengenai proses setelah KPR lunas. Jangan lupa jika sedang mencari rumah, mencari di situs 99.co Indonesia merupakan pilihan yang tepat.
Di laman kami tersedia beragam rekomendasi perumahan menarik, di antaranya Villa Pesona Anggrek, Leuwi Gajah Residence, hingga Samira Regency Bekasi.
Semoga bermanfaat!