
Foto: mashvisor.com
Selain harus mengetahui cara menghadapi rumah akan dilelang bank, kita pun perlu memahami apa saja penyebab rumah disita bank, dan bagaimana cara mencegahnya.
Banyak pertanyaan sering diajukan oleh netizen terkait persoalan rumah disita bank. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
- Rumah dilelang bank karena apa?
- Berapa lama rumah akan disita bank?
- Apakah pihak bank berhak menyita rumah?
- Apakah rumah yang dilelang di bank bisa dicicil?
Berdasarkan pertanyaan pertama, dapat disimpulkan bahwa banyak orang yang belum benar-benar memahami apa saja penyebab bank melakukan penyitaan aset.
Ketika meminjam sejumlah uang dari bank dengan agunan rumah, baik dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), multiguna atau lainnya, ada peraturan yang wajib dipatuhi.
Contohnya yaitu membayar kredit tepat waktu, tidak melebihi tanggal jatuh tempo. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka bersiap lah terkena sanksi.
Sanksi paling parah ialah penyitaan aset yang diagunkan oleh debitur, seperti rumah. Oleh sebab itu, lakukan perhitungan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman apa pun.
Lantas, rumah dilelang bank karena apa? Apa penyebab penyitaan rumah oleh bank? Mari kita simak jawabannya dalam uraian di bawah.
Dalam banyak pengalaman rumah disita bank, penyebab utama bank melakukannya adalah debitur telat membayar angsuran kredit. Namun, ada pula sebab lain.
Penyebab Rumah Disita Bank
Foto: verywellfamily.com
Telat Membayar Angsuran/Kredit Macet
Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau hutang yang dimilikinya.
Bank biasanya memberikan beberapa kali peringatan sebelum mengambil tindakan penyitaan. Jika debitur terus menunggak, maka bank berhak menyita rumah.
Debitur Melakukan Fraud atau Penipuan
Pada beberapa kasus, rumah disita bank karena adanya fraud atau penipuan dalam proses pengajuan KPR. Contohnya, debitur memalsukan dokumen atau menggunakan data palsu.
Misalnya memalsukan nominal pendapatan atau data keluarga. Jika bank menemukan bukti fraud ini, mereka dapat langsung menyita rumah tanpa melalui proses peringatan dahulu.
Meninggalkan Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank
Debitur yang meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan bank dan tidak membayar angsuran selama jangka waktu tertentu juga berisiko rumahnya disita.
Bank biasanya akan berusaha mencari debitur terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan penyitaan. Lalu kapan bank akan menyita jaminan?
Berapa Lama Rumah Akan Disita Bank?
Umumnya, penyitaan rumah oleh bank akan dilakukan apabila terjadi tunggakan selama tiga bulan berturut-turut.
Proses penyitaan rumah oleh bank dilakukan secara bertahap, di mana bank akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya mengeluarkan surat sita resmi.
Lihat juga: Contoh Surat Penyitaan Rumah oleh Bank
Risiko ini wajib disadari oleh calon debitur. Jadi saat akad kredit, sudah seharusnya pihak kreditur dan debitur memahami, serta menyetujui segala peraturan dalam perjanjian kredit.
Begitu lah jawaban kapan rumah KPR disita bank. Maka dari itu, rencanakan KPR secara matang! Coba simulasi KPR di 99.co Indonesia.
Undang-undang Penyitaan Rumah
Foto: selaraslawfirm.com
Penyitaan properti, termasuk rumah, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Detailnya terdapat di Pasal 1 Ayat 1. Adapun bunyi dari peraturan tersebut, yaitu sebagai berikut.
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Berdasarkan isi dari pasal tersebut diketahui bahwa tanah dapat dijadikan bentuk pelunasan utang, begitu pula dengan benda yang terikat atau menjadi satu dengan tanah tersebut.
Dari UU itu, terjawab pertanyaan apakah pihak bank berhak menyita rumah? Tentu berhak apabila sesuai dengan isi perjanjian kredit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Agar Rumah Tidak Disita oleh Bank
Penyitaan aset oleh pihak bank merupakan mimpi buruk bagi semua orang. Namun, bukan berarti debitur tidak bisa melakukan apa-apa.
Rumah disita bank tidak dalam waktu singkat, tetapi lewat beberapa tahapan. Jadi masih ada upaya yang dapat dikerahkan guna menyelamatkan agunan tersebut.
Berikut penjelasan detail cara menghadapi rumah akan dilelang bank.
- Melunasi utang dan tunggakan beserta penaltinya ke pihak bank. Cara satu ini paling ampuh untuk mendapatkan kembali rumah ke tangan debitur.
- Memperpanjang waktu angsuran atau melakukan penjadwalan ulang. Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi debitur untuk melakukan pelunasan.
- Berdasarkan pengalaman rumah disita bank, mengatur ulang persyaratan dapat membantu. Anda dapat mengatur penundaan pembayaran bunga, penurunan, bahkan pembebasan suku bunga.
- Menukarkan jaminan yang mulanya berupa properti dengan aset lainnya yang bernilai sama.
Kepemilikan Harta Benda dalam Rumah yang Disita Bank
Foto: thespruce.com
Seperti yang disebutkan dalam poin sebelumnya, benda yang terikat dengan tanah dapat disita oleh pihak kreditur. Namun, bagaimana dengan benda yang ada dalam hunian?
Hal ini rupanya juga dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 4 UU Hak Tanggungan dengan bunyi sebagai berikut.
“Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.”
Berdasarkan ayat di atas, benda-benda yang disita oleh bank haruslah terikat atau bersatu erat dengan tanah. Contohnya seperti pondasi bangunan, lantai, serta dinding.
Sementara itu, benda seperti kompor, ranjang, ataupun lemari tidak menyatu dengan tanah. Maka dari itu, pihak bank tidak bisa menyita barang yang ada dalam bangunan.
Berdasarkan hukum yang berlaku, isi rumah tak termasuk ke dalam objek jaminan Hak Tanggungan. Jadi, apa yang harus dilakukan jika rumah disita bank yaitu mengosongkannya.
Rumah Sitaan Wajib Dikosongkan
Rumah merupakan aset tak bergerak, tidak sama dengan kendaraan motor atau mobil yang dapat langsung ditarik oleh bank. Oleh sebab itu, harus dikosongkan oleh penghuni.
Jika alasan penyitaan rumah oleh bank valid, maka secara hukum bank dapat memaksa pemilik lamanya untuk mengosongkan rumah yang telah disita tersebut.
Namun dalam beberapa pengalaman rumah disita bank, ada juga pemilik yang enggan mengosongkannya walaupun dia telah gagal bayar kredit.
Rumah Sitaan Bank Larinya ke Mana?
Jika tak ada itikat baik dari debitur untuk membayar angsuran dalam kurun waktu tertentu, maka rumah akan disita oleh bank. Lalu, dijual kembali dengan harga murah (dilelang).
Pelelangan rumah tersebut dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh debitur yang berstatus kredit macet.
Bank tentu ingin secepatnya memperoleh dana segar agar dapat melakukan pembiayaan bagi nasabah lain. Nah, bila sedang cari rumah lelang bank? Kunjungi halaman aset bank 99.co.
Itulah seluk-beluk rumah disita bank yang perlu diketahui sebelum KPR.
Temukan juga informasi panduan lengkap membeli rumah lelang untuk pemula. Semoga yang disampaikan oleh kami bermanfaat, ya!
Ingin pindah bank KPR? Coba dulu simulasi take over KPR di 99.co Indonesia.


