Rumah Disita Bank: Penyebab, Dasar Hukum, dan Cara Mencegahnya

3 min read

Foto: mashvisor.com

Kasus rumah disita bank cukup banyak terjadi. Supaya tidak menimpa kita, ketahui ulasan penting berikut ini.

***

Meminjam sejumlah uang dari bank, baik dalam bentuk KPR atau lainnya, tentu dikenai aturan tersendiri. Jika ketentuannya dilanggar maka akan ada sanksi.

Salah satunya ialah penyitaan aset yang diagunkan, termasuk rumah. Maka dari itu, diperlukan perhitungan yang matang ketika hendak mengajukan kredit ke bank.

Penyebab Rumah Disita Bank

Penyebab Rumah Disita Bank

Foto: verywellfamily.com

Rumah disita bank tentu dikarenakan debitur gagal membayar angsuran yang telah disepakati sebelumnya.

Rumah disita oleh bank jika tunggakan terjadi selama 3 bulan berturut-turut. Pihak bank biasanya akan memberikan peringatan sebelum waktu 3 bulan kepada debitur.

Namun jika tak kunjung dibayar, maka aset yang menjadi tanggungan akan disita oleh pihak bank. Biasanya, rumah sitaan bank ini dijual kembali dengan harga yang jauh lebih murah.

Risiko ini wajib disadari oleh calon debitur. Bagaimana pun saat akad kredit, pihak kreditur dan debitur sudah memahami serta menyetujui segala aturan dalam perjanjian.

Rencanakan KPR secara matang! Coba simulasi KPR di 99.co Indonesia.

Hukum Penyitaan Rumah Oleh Bank

Hukum Penyitaan Rumah Oleh Bank

Foto: selaraslawfirm.com

Penyitaan properti, termasuk rumah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah Pasal 1 Angka 1.

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Berdasarkan isi dari pasal tersebut diketahui bahwa tanah dapat dijadikan bentuk pelunasan utang, begitu pula dengan benda yang terikat atau menjadi satu dengan tanah tersebut.

Cara Agar Rumah Tidak Disita Oleh Bank

Penyitaan aset oleh pihak bank merupakan mimpi buruk bagi semua orang.

Namun, bukan berarti debitur tidak bisa melakukan apa-apa. Masih ada beberapa upaya yang dapat dikerahkan guna menyelamatkan agunan. Berikut penjelasannya.

  • Melunasi utang dan tunggakan beserta penaltinya ke pihak bank. Cara satu ini paling ampuh untuk mendapatkan kembali rumah ke tangan debitur.
  • Memperpanjang waktu angsuran atau melakukan penjadwalan ulang. Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi debitur untuk melakukan pelunasan.
  • Berdasarkan pengalaman rumah disita bank, mengatur ulang persyaratan dapat membantu. Anda dapat mengatur penundaan pembayaran bunga, penurunan, bahkan pembebasan suku bunga.
  • Menukarkan jaminan yang mulanya berupa properti dengan aset lainnya yang bernilai sama.

Kepemilikan Harta Benda dalam Rumah yang Disita Bank

Kepemilikan Harta Benda dalam Rumah yang Disita Bank

Foto: thespruce.com

Seperti yang disebutkan dalam poin sebelumnya, benda yang terikat dengan tanah dapat disita oleh pihak kreditur.

Namun, bagaimana dengan benda yang ada dalam hunian? Hal ini rupanya juga dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 4 UU Hak Tanggungan dengan bunyi sebagai berikut:

“Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.”

Berdasarkan ayat di atas, benda-benda yang disita oleh bank haruslah terikat atau bersatu erat dengan tanah.

Seperti pondasi bangunan, lantai, serta dinding. Sementara benda seperti kompor, ranjang, ataupun lemari tidak menyatu dengan tanah.

Maka dari itu, pihak bank tidak bisa menyita barang yang ada dalam bangunan. Berdasarkan hukum yang berlaku, isi rumah tak termasuk ke dalam objek jaminan Hak Tanggungan.

Hal ini wajib Anda ketahui sebagai debitur, supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Itulah penjelasan mengenai rumah disita bank, semoga artikel ini bermanfaat.

Ingin pindah bank KPR? Coba dulu simulasi take over KPR di 99.co Indonesia.

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *