
Tidak banyak yang tahu cara menghadapi rumah akan dilelang bank.
Padahal, ada sejumlah upaya yang perlu Anda lakukan.
Pasalnya, pihak bank memang mempunyai hak untuk menyita dan melelang aset yang dipakai sebagai jaminan oleh debitur.
Ini termasuk kredit perumahan atau dalam hal ini rumah yang Anda gunakan sebagai jaminan saat mengajukan KPR.
Namun, tenang saja, pihak bank tidak bergitu saja dapat menyita sebuah rumah yang menjadi jaminan karena harus melalui sejumlah proses.
Biasanya, ada kondisi tertentu yang memaksa bank menyita sebuah rumah.
Lalu, bagaimana kalau rumah kita akan dilelang oleh bank?
Jangan panik, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghadapinya.
Baca juga: Pengalaman Beli Rumah Lelang Bank, Tak Sesulit yang Dibayangkan!
Dasar Hukum Rumah Disita Bank
Sebelum mengulas lebih dalam “cara melawan lelang bank,” alangkah bijaknya bila kita memahami alasan rumah bisa disita pihak bank.
Pertama-tama, perlu diketahui kalau pemberi kredit seperti bank memiliki hak untuk melaksanakan eksekusi jaminan berdasarkan kualitas pinjaman.
Hal ini merujuk pada klasifikasi pinjaman berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa jaminan seperti rumah dapat ditarik jika status kredit masuk dalam kategori macet.
Meski begitu, terkadang terjadi perbedaan pandangan antara bank dan debitur mengenai kondisi “macet” tersebut.
Menurut regulasi Bank Indonesia (BI), kredit dianggap macet jika tunggakan pokok atau bunga melebihi 270 hari.
Hal itu sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155.
Sebelum disita dan dilelang, ada prosedur yang harus dijalankan oleh bank, yakni pemberian surat peringatan (SP) serta pengumuman penjualan agunan dari bank kepada debitur.
Surat peringatan diberikan sebanyak tiga kali secara berangsur.
Debitur yang gagal membayar cicilan KPR sehingga rumahnya disita bank kemungkinan besar akan menerima reputasi buruk dalam BI checking atau SLIK OJK.
Reputasi buruk tersebut akan berdampak bila Anda hendak mengajukan kredit rumah kembali di masa yang akan datang.
Tidak jarang, skor kredit buruk berdasarkan BI checking pun bisa memengaruhi pengajuan kredit barang lainnya.
Baca juga: BI Checking Adalah: Pengertian, Skor dan Tips Bersihkan Skor Buruk
Cara Mengatasi Rumah akan Dilelang Bank
Sebelum rumah dilelang oleh bank, Anda bisa mengerahkan sejumlah upaya untuk menyelamatkan agunan tersebut.
Berikut adalah cara menghadapi rumah akan dilelang bank:
- Cara pertama dengan melunasi utang beserta keseluruhan bunga atau penalti KPR kepada bank. Meski berat, cara ini bisa dilakukan untuk mengembalikan rumah Anda.
- Upaya lain yang bisa Anda lakukan dengan rescheduling (penjadwalan ulang). Di mana pihak bank bisa memberikan kelonggaran masa bayar sehingga secara tidak langsung menunda penyitaan dan pelelangan rumah.
- Restructuring (pengubahan struktur) kredit yang meliputi penundaan pembayaran bunga, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
- Reconditioning (penataan ulang) adalah mekanisme yang dilakukan untuk mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank dan nasabah, termasuk mengubah bunga kredit yang berbeda dari kesepakatan awal.
- Menukarkan agunan atau aset yang memiliki nilai sama dengan rumah yang akan dilelang bank.
Pertanyaan selanjutnya, berapa lama rumah disita bank? Biasanya 3 bulan sejak tunggakan terjadi.
Setelah itu, pihak bank akan mengirimkan beberapa jenis surat.
Pertama, surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran.
Surat tersebut memuat informasi berupa total tagihan dari angsuran pokok dan bunga.
Selain itu, di dalamnya terdapat informasi yang memberi tahu waktu keterlambatan.
Apabila surat pemberitahuan tidak direspons selama 3 minggu, pihak bank selanjutnya akan mengirimkan surat peringatan pertama.
Pihak bank akan memberi tiga kali surat peringatan dengan jarak sekitar 1–3 minggu.
Jika hingga SP 3 tidak ada tanggapan dan penyelesaian dari pihak debitur, bank akan melakukan penyitaan rumah.
Maka itu, sebelum rumah disita, cara menghadapi rumah akan dilelang oleh bank adalah dengan mencari solusi bersama pihak bank agar masalah dapat terselesaikan.
Ingat, daripada mencari cara melawan lelang bank, debitur sebaiknya menghindari betul penyebab rumah dilelang oleh bank.
Tidak lupa, dalam rangka pelunasan tagihan pun debitur harus berperilaku baik.
Selanjutnya, belajarlah dari pengalaman rumah disita bank berikut ini.
Baca juga: Begini Prosedur Lelang Rumah Kredit Macet dari Bank yang Benar
Pengalaman Rumah Disita Bank yang Bisa Dipelajari

Selain lima cara menghadapi rumah akan dilelang bank di atas, ada upaya lain yang bisa dicoba tanpa perlu kehilangan aset properti tersebut.
Salah satunya dengan menjual isi rumah sebagai bentuk pelunasan utang.
Namun, ketika situasi makin sulit dan satu-satunya aset yang tersisa adalah rumah, maka pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli atau APHT perlu dilakukan.
Ini melibatkan kerja sama dengan pihak appraisal dan Notaris atau PPAT sebagai pengawas.
Nah, agar tergambar dan mampu memahami dasar hukumnya dengan rinci, mari kita simak pengalaman rumah dilelang bank berikut ini:
Ada seorang pria bernama Yayan memiliki rumah dengan nilai jual Rp1 miliar dengan tunggakan utang sebesar Rp500 juta sesuai perjanjian sebelumnya.
Setelah rumah dilelang bank dan aset dilikuidasi, Yayan menerima sisa pembayaran sebesar Rp500 juta dari hasil penjualan rumah tersebut.
Perjanjian terpenuhi dan utang pun lunas, Yayan lantas memiliki kebebasan untuk menggunakan sisa dana tersebut untuk membuka usaha atau membeli rumah baru.
Jadi, penting untuk memahami proses di atas agar tidak takut saat terlibat dalam pelelangan rumah dengan prosedur yang tepat.
Itulah penjelasan tentang cara menghadapi rumah akan dilelang bank beserta solusinya.
Semoga artikel di atas membantu.
Yuk, cari rumah dengan mudah di www.99.co/id!

