
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen penting.
Namun, bagaimana jika membangun atau membeli rumah tanpa IMB?
IMB adalah bukti bangunan yang berdiri mengantongi izin pemerintah.
Surat ini pun diperlukan untuk membuat sertifikat kepemilikan.
Lalu, apa konsekuensinya apabila pemilik bangunan tersebut tidak mempunyai IMB?
Konsekuensi bagi pemilik rumah tanpa IMB rupanya tidak main-main!
Jadi, uruslah dokumen ini ketika membangun atau membeli hunian ya.
Nah, supaya tidak keliru, berikut dasar hukum sampai sanksi apabila tidak mengantongi IMB.
Baca juga: 7 Berkas yang Diterima setelah Akad Kredit Rumah
Dasar Hukum tentang Pentingnya Pengajuan IMB Rumah
Pada 2021, pemerintah memberikan nama baru untuk IMB, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pergantian nama dari IMB menjadi PBG tersebut tertuang dalam PP No.16 Tahun 2021.
PP tersebut sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Jadi, dokumen ini masing sering disebut IMB bukan PBG.
Nah, himbauan untuk membuat IMB ini bukan isapan jempol belaka.
Selain itu, peraturan mengenai IMB dipatenkan dalam UU No.28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
Bunyinya, mendirikan bangunan harus mempunyai tiga hal;
- hak atas tanah;
- status kepemilikan bangunan; dan
- IMB.
Pasal 40 ayat 2 huruf b undang-undang tersebut juga menekankan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya.
Jika rumah sudah terlanjur berdiri tetapi tanpa IMB, maka pemilik wajib mengurusnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.
Tak berhenti sampai di sana, peraturan yang menyinggung rumah tanpa IMB juga tertera pada PP No.36 Tahun 2005.
PP tersebut mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 dalam peraturan pemerintah tersebut menyebutkan penekanan berikut ini.
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus mempunyai IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah.
IMB akan diberikan setelah ada proses permohonan izin yang tidak boleh dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat berikut:
- Ada data pemilik bangunan gedung
- Rencana teknis bangunan gedung
- Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
- Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar.
Itulah dasar hukum tentang pentingnya pengajuan IMB rumah.
Selanjutnya, berikut konsekuensi apabila melanggarnya.
Baca juga: Cara Mengurus Kredit Bangun Rumah, Dilengkapi Tips dan Syarat
Sanksi Rumah Tanpa IMB
Ada tiga peraturan yang menyinggung sanksi bangunan tanpa IMB, yaitu pasal 115 ayat 1 dan 2 PP No.36 Tahun 2005, serta pasal 45 ayat 2 UUBG.
Ketiganya saling menopang satu sama lain.
Ada pun penetapan sanksi tergantung keputusan pengadilan dan pelanggaran yang dilakukan.
Maka itu, cek izin ini sebelum membeli rumah dari developer.
Jika sudah dimiliki, maka konsekuensi pun menjadi tanggungan pemilik.
Sanksi menurut pasal 115 ayat [1] PP 36/2005
Hukuman menurut pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 ini adalah pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, ada penghentian sementara proses pembangunan bangunan rumah belum jadi. Jangka waktunya hingga IMB terbit.
Sanksi menurut pasal 115 ayat [2] PP 36/2005
Sanksi ini berlaku bagi pemilik yang tidak mengindahkan peraturan. Misalnya, tetap membangun atau renovasi rumah tanpa IMB.
Maka bersiaplah kalau pihak terkait melakukan pembongkaran bangunan. Konsekuensi ini tentu merugikan secara finansial.
Sanksi menurut pasal 45 ayat [2] UUBG
Pasal ini menerangkan bahwa pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai properti.
Sanksi ini juga berlaku untuk rumah yang sedang dibangun atau inden. Jadi, hati-hati saat membeli rumah dalam tahap pembangunan.
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Mengingat konsekuensi sanksi yang diterima cukup berat, maka jangan sampai lalai mengurus IMB ketika hendak membangun rumah.
Apabila sudah terlanjur, maka bergegaslah mengurus izin tersebut.
Cara mengurus IMB rumah sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara langsung maupun online.
Jika hendak mengurus secara langsung, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.
Jangan lupa bawa beberapa dokumen pelengkap, seperti:
- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
- Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
- GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
- Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, kamu membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.
Besaran biaya retribusi berbeda-beda, kamu bisa menghitung biaya ini berdasarkan luas bangunan dan harga satuan jenis bangunannya.
Berikut rumus perhitungannya; “Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”
Lantas bagaimana cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun secara online, dan bagaimana simulasi perhitungan biaya retribusinya?
Ulasan lengkap mengenai kedua hal itu bisa kamu simak di sini.
Bangunan yang Tidak Memerlukan IMB dan Cara Membeli Properti yang Aman
Sebagai informasi tambahan, sejatinya ada juga beberapa jenis bangunan yang tidak perlu IMB.
Artinya, bangunan tersebut bisa didirikan, meski pemiliknya tidak mengantongi IMB.
Aturan tersebut tertera pada pasal 14 (2) Pergub DKI No.129 Tahun 2012, seperti:
- Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
- Perbaikan terhadap kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh bencana alam/musibah; dan
- Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 meter, dengan tinggi maksimal 3 meter.
Baca juga: Begini Syarat IMB beserta Alur dan Biaya Pengurusannya
Itulah pembahasan terkait rumah tanpa IMB yang penting diketahui.
Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.