
Proses pengurusan surat tanah hilang pemilik meninggal dapat dilakukan dengan mudah asalkan mengikuti prosedur yang tepat. Simak panduannya!
Surat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas suatu bidang tanah.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa pemilik yang namanya tercantum memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
Surat tanah sangat penting untuk disimpan dengan baik untuk mencegah sengketa tanah, menghindari tindak penipuan, dan memudahkan proses jual beli properti di masa mendatang.
Hanya saja, bagaimana jika surat tanah hilang pemilik meninggal dunia? Langkah apa yang harus diambil?
Jangan khawatir, kita bahas bersama langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal Dunia

Dalam kasus surat tanah hilang pemilik meninggal, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan sertifikat baru.
Hal ini tercantum dalam Pasal 57 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berisi
“Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.”
Namun, pada Pasal 57 ayat 2, disebutkan bahwa pengajuan permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak yang terdaftar dalam buku tanah atau pihak lain berdasarkan akta PPAT.
Lalu, bagaimana jika pemegang hak tersebut telah meninggal dunia?
Tenang saja, sesuai dengan PP tentang Pendaftaran Tanah, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh pihak lain yang sah berdasarkan akta PPAT.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi
“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”
Bagaimana proses pengurusannya?
Yuk, simak langkah-langkah berikut!
Cara Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal

1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam mengurus sertifikat tanah hilang pemilik meninggal adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Surat keterangan waris
- Surat kematian
- Kartu keluarga dan KTP (milik pemilik tanah sebelumnya serta ahli waris)
- Surat kuasa yang ditandatangani notaris (jika dikuasakan)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik (jika diminta oleh kantor pertanahan)
2. Pembuatan Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Setelah semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di kantor kepolisian.
Laporan ini akan menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang.
Baca Juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal
3. Pengurusan Sertifikat Pengganti di Kantor Pertanahan
Setelah laporan dan dokumen selesai, cara mengurus surat tanah hilang pemilik meninggal adalah mendatangai kantor pertanahan setempat.
Berdasarkan buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah karya Jimmy Joses Sembiring, pemohon akan diminta membuat surat pernyataan di bawah sumpah di hadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, pengumuman akan dimuat satu kali di surat kabar harian lokal atas biaya pemohon.
Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak yang keberatan atau keberatan dinyatakan tidak beralasan oleh kepala kantor pertanahan, sertifikat baru akan diterbitkan.
Sebaliknya, jika ada keberatan yang diterima, penerbitan sertifikat pengganti akan ditolak dan berita acara penolakan akan dibuat oleh kepala kantor pertanahan.
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Setelah proses verifikasi, pengumuman di surat kabar, dan pengambilan sumpah selesai, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Sertifikat ini akan diberikan kepada pemohon atau pihak yang dikuasakan untuk menerimanya.
Baca Juga:
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Persyaratan, dan Bentuknya
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Pemilik Meninggal
Mengutip situs atrbpn.go.id, biaya mengurus surat tanah hilang pemilik meninggal berkisar Rp350 ribu.
Biaya pengurusan sertifikat pengganti sekitar Rp350.000 tersebut terdiri dari:
- Biaya sumpah: Rp200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp100.000
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
Jika menggunakan jasa notaris, biaya pengurusan surat tanah hilang kemungkinan lebih mahal.
***
Demikian informasi lengkapnya, mulai dari cara mengurus dan biaya.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Sedang mencari properti impian?
Kunjungi www.99.co/id sekarang juga.
Foto cover: Unsplash/Van Tay Media