+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Pinang, Jakarta Selatan

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 15,7 Juta

Dijual Tanah Siap Bangun Lokasi Strategis di Jakarta Selatan

Pondok Pinang, Jakarta Selatan
LT70 m²
AJB
Jakarta Science Academy Kursus Estetika Medik0,3 km
STTI NIIT I-TECH (Sekolah Tinggi Teknologi Informasi NIIT)0,7 km
Siloam Hospitals TB Simatupang3,5 km
Mayapada Hospital Jakarta Selatan (MHJS)3,9 km

Lahan investasi tersedia di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Unit tanah seluas 70m2 AJB. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 2 menit ke MRT Haji Nawi, 2 menit ke Stasiun Haji Nawi, 3 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya Harga jual: Rp 1,1 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH DI PONDOK PINANG, JAKARTA SELATAN Luas 70m2 Panjang 10 Lebar 7 row jalan 2 mobil (Jalan alternatif) Lokasi strategis : - 5 menit ke stasiun MRT lebak bulus - ⁠15 menit ke pondok indah mall - ⁠5 menit ke toll Harga 1,1M nego Hub TITA ERA FIESTA BSD 081199xxxx

TITA TRESNAWATI

TITA TRESNAWATI

Era Fiesta BSD

3

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 15,7 Juta

Dijual Tanah Lokasi Strategis di Pondok Pinang, Jakarta Selatan

Pondok Pinang, Jakarta Selatan
LT70 m²
AJB
Jakarta Science Academy Kursus Estetika Medik0,3 km
STTI NIIT I-TECH (Sekolah Tinggi Teknologi Informasi NIIT)0,7 km
Siloam Hospitals TB Simatupang3,5 km
Mayapada Hospital Jakarta Selatan (MHJS)3,9 km

Lahan investasi tersedia di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Unit tanah seluas 70m2 AJB. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 2 menit ke MRT Haji Nawi, 2 menit ke Stasiun Haji Nawi, 3 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya Harga jual: Rp 1,1 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH DI PONDOK PINANG, JAKARTA SELATAN Luas 70m2 Panjang 10 Lebar 7 row jalan 2 mobil (jalan alternatif) Lokasi strategis : - 5 menit ke stasiun MRT lebak bulus - ⁠15 menit ke pondok indah mall - ⁠5 menit ke toll Harga 1,1M nego Hub TITA ERA FIESTA BSD 081199xxxx

Tita Tresnawati

Tita Tresnawati

Era Fiesta BSD
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Pinang, Jakarta Selatan

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Pinang, Jakarta Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia