Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Dijual Tanah Siap Bangun Lokasi Strategis di Jakarta Selatan
Pondok Pinang, Jakarta SelatanLahan investasi tersedia di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Unit tanah seluas 70m2 AJB. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 2 menit ke MRT Haji Nawi, 2 menit ke Stasiun Haji Nawi, 3 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya Harga jual: Rp 1,1 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH DI PONDOK PINANG, JAKARTA SELATAN Luas 70m2 Panjang 10 Lebar 7 row jalan 2 mobil (Jalan alternatif) Lokasi strategis : - 5 menit ke stasiun MRT lebak bulus - 15 menit ke pondok indah mall - 5 menit ke toll Harga 1,1M nego Hub TITA ERA FIESTA BSD 081199xxxx

TITA TRESNAWATI
Era Fiesta BSD


3
Dijual Tanah Lokasi Strategis di Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Pondok Pinang, Jakarta SelatanLahan investasi tersedia di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Unit tanah seluas 70m2 AJB. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 2 menit ke MRT Haji Nawi, 2 menit ke Stasiun Haji Nawi, 3 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya Harga jual: Rp 1,1 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH DI PONDOK PINANG, JAKARTA SELATAN Luas 70m2 Panjang 10 Lebar 7 row jalan 2 mobil (jalan alternatif) Lokasi strategis : - 5 menit ke stasiun MRT lebak bulus - 15 menit ke pondok indah mall - 5 menit ke toll Harga 1,1M nego Hub TITA ERA FIESTA BSD 081199xxxx

Tita Tresnawati
Era Fiesta BSDJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Selatan
Area di Jakarta Selatan
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
