Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


15
Tanah Kavling untuk Dijual di Pasar Minggu Jakarta Selatan 160m2
Pasar Minggu, Jakarta SelatanLahan dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Spesifikasi lahan 160m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 5 menit ke Stasiun Pasar Minggu, 5 menit ke Stasiun Tanjung Barat, 9 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya Harga jual mulai dari: Rp 1,7 Miliar ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang terjangkau. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Lingkungan Islami. - Dekat Akses KRL. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Akses LRT. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Akses Tol. - Bebas Banjir. - Lokasi dipusat kota. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. Lokasi Strategis terletak di Pasar Minggu, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 1.700.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti premium ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

Ariesanty
GadingPro SynergyJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Selatan
Area di Jakarta Selatan
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
