+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

15

Tanah
Rp 1,7 Miliar Total
37%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 10,6 Juta

Tanah Kavling untuk Dijual di Pasar Minggu Jakarta Selatan 160m2

Pasar Minggu, Jakarta Selatan
LT160 m²
AJB
Stasiun Cipete Raya3,8 km
Stasiun Fatmawati4,1 km
Halte Duren Tiga Pancoran4,0 km
Halte Duren Tiga Mampang Prapatan4,3 km
Bri Institute0,7 km
POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN0,8 km

Lahan dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Spesifikasi lahan 160m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 5 menit ke Stasiun Pasar Minggu, 5 menit ke Stasiun Tanjung Barat, 9 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya Harga jual mulai dari: Rp 1,7 Miliar ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang terjangkau. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Lingkungan Islami. - Dekat Akses KRL. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Akses LRT. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Akses Tol. - Bebas Banjir. - Lokasi dipusat kota. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. Lokasi Strategis terletak di Pasar Minggu, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 1.700.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti premium ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

Ariesanty

Ariesanty

GadingPro Synergy
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia