+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jeruk Purut, Jakarta Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

11

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 13,6 Juta

Ampera Jeruk Purut - Rumah Tua Murah - Jalan 1 Mobil - Lingkungan Bagus

Jeruk Purut, Jakarta Selatan
LT110 m²
AJB
Akademi Pariwisata Patria Indonesia0,6 km
LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam and Arab)0,9 km
Siloam Hospitals TB Simatupang4,3 km
Mayapada Hospital Jakarta Selatan (MHJS)4,4 km

Tanah kavling dijual di Jakarta Selatan. Spesifikasi: luas 110m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! kontak kami segera utuk survei kavling ini! 5 menit ke Stasiun MRT Cipete Raya, 6 menit ke Stasiun Cipete Raya, 6 menit ke MRT Haji Nawi ------------------------------------------------------------ AMPERA JERUK PURUT - RUMAH TUA MURAH - JALAN 1 MOBIL - LINGKUNGAN BAGUS Dijual Rumah Tua Hitung Tanah di Ampera Kemang, Jeruk Purut Masuk Dari Jl Ampera Raya Tidak Dekat/ Lewat Kuburan 3.1 Km ke Stasiun MRT Fatmawati 3.1 Km ke Pintu Tol JORR Jalan Depan Rumah 1 Mobil Hanya 150 Meter ke Jalan 2 Mobil Rumah Hadap Barat Sekitarnya Banyak Rumah Rumah Besar Bebas Banjir Luas Tanah 110m2 Lebar 10 X Panjang 11 Meter 2 Lantai AJB Tidak Ada IMB Harga Rp. 1.5M (Nett - Harga Pas) Harga Per m2 Sekitar Rp.13 Juta an CASH ONLY Rumah sedang disewa, hanya bisa lihat dari luar MAAF TANPA PERANTARA/ AGEN/ BROKER

Ben

Ben

949883 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jeruk Purut, Jakarta Selatan

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jeruk Purut, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jeruk Purut, Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jeruk Purut, Jakarta Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia