+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mega Kuningan, Jakarta Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Tanah
Iklan Baru
Rp 144 Miliar Total
Harga per m² Rp 90 Juta

Kavling Tanah untuk Dijual di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Luas 1600m2

Mega Kuningan, Jakarta Selatan
LT1600 m²
AJB

Dijual tanah di Mega Kuningan Jakarta Selatan Memiliki luas 1600m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 144 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah komersil Lokasi Strategis Kuningan Setiabudi, dekat Hotel Kartika Chandra. JW Mariot, Hotel Bellagio, disekitar kawasan perkantoran. Hanya 5 menit ke Jl. Sudirman, dan 2 menit ke Jl. Jend. Gatot Subroto. Dekat Mall Ambasador. Fungsi zonasi lahan: Perkantoran Perdagangan dan Jasa Luas Tanah 1.600 m2 Boleh Diperluas sd 2.000 m2 Surat Girik Peruntukan K1 Zona Perdagangan Jasa dan Perkantoran (Zona Ungu) KDB 55 KLB 6,39 KTB 60 KDH 20 Izin Ketinggian Bangunan 24 Lantai Harga Rp.90j/m2 Nego Contact/WA : 0813 8463 7817 Elisabeth 0813 8232 3744 Dion

Linsah Elisabeth

Linsah Elisabeth

Joy Property Puri Indah
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mega Kuningan, Jakarta Selatan

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Mega Kuningan, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mega Kuningan, Jakarta Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia