+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lubang Buaya, Jakarta Timur

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Strategis di Jakarta Timur dengan Luas 5000m2

Lubang Buaya, Jakarta Timur
LT5000 m²
AJB
Stasiun LRT Taman Mini3,1 km
LRT Kampung Rambutan3,2 km
Halte Makasar3,0 km
Halte Tamini Square3,0 km
Pintu Tol Kampung Dukuh2,5 km
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIMI) Minhaajurroosyidiin0,8 km

Bisa untuk Investasi! Tanah di Jakarta Timur siap dijual! Luas tanah seluas 5000m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 5 menit ke Pinang Ranti, 6 menit ke Pintu Tol Kampung Dukuh, 7 menit ke Halte Makasar Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ *KAVLING VIRAL SYMPHONY HIGHLAND* *DAPATKAN POTONGAN HINGGA JUTAAN RUPIAH* Keunggulan : ✅Paling Tinggi di Bogor Timur ✅View Hamparan Pegunungan City Light & City View ✅Zona Kuning PP2 ✅Di apit Projek2 Nasional ✅Dekat Rencana Tol ✅di Kelilingi Wisata Puncak dua ✅Fasilitas & Utilitas Lengkap ✅dekat Pasar Cariu,Puskesmas,Polse,kantor desa,Alun2 Cariu *Yuk Survey dan Dapatkan Promonya !!* Unit terbatas

Ahmad Sakhi

Ahmad Sakhi

Samudra Berkah Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lubang Buaya, Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Lubang Buaya, Jakarta Timur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Lubang Buaya, Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lubang Buaya, Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia