+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipinang, Jakarta Timur

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 3,7 Miliar Total
37%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 6,16 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Cipinang Jakarta Timur 600m2

Cipinang, Jakarta Timur
LT600 m²
AJB
Stasiun LRT Velodrome4,2 km
ITL Trisakti (Institut Transportasi dan Logistik Trisakti)0,8 km
SMPK 5 BPK PENABUR JAKARTA1,2 km
Alia Hospital Jakarta Timur1,3 km

Tanah kavling dengan luas 600m2 DIJUAL di Cipinang, Jakarta Timur. Cocok untuk investasi atau aset Anda. Harga jual: Rp 3,7 Miliar Chat kami untuk survei lokasi! ------------------------------------------------------------ Tanah di Cipinang. Cek segera tanah yang modern ini, dijual menawarkan lokasi berfasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Dekat Akses Tol. - Dekat Taman Kota. - Dekat Landmark. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Universitas. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses KRL. - Free Biaya Notaris. - Cicilan Bertahap. - Bisa KPR. - Lokasi dipusat kota. - Dekat Pusat Bisnis. - City View. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Terletak di Cipinang, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 3.700.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Cipinang yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Omah Tegar Property

Omah Tegar Property

4465316 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipinang, Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cipinang, Jakarta Timur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cipinang, Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cipinang, Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipinang, Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia