Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipinang, Jakarta Timur
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Dijual Area Strategis di Cipinang Jakarta Timur 600m2
Cipinang, Jakarta TimurTanah kavling dengan luas 600m2 DIJUAL di Cipinang, Jakarta Timur. Cocok untuk investasi atau aset Anda. Harga jual: Rp 3,7 Miliar Chat kami untuk survei lokasi! ------------------------------------------------------------ Tanah di Cipinang. Cek segera tanah yang modern ini, dijual menawarkan lokasi berfasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Dekat Akses Tol. - Dekat Taman Kota. - Dekat Landmark. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Universitas. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses KRL. - Free Biaya Notaris. - Cicilan Bertahap. - Bisa KPR. - Lokasi dipusat kota. - Dekat Pusat Bisnis. - City View. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Terletak di Cipinang, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 3.700.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Cipinang yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Omah Tegar Property
4465316 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Timur
Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2,9 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 780 Ribu per m²
Area di Jakarta Timur
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cipinang, Jakarta Timur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipinang, Jakarta Timur
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
