+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rawamangun, Jakarta Timur

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Rp 85 Miliar Total
12%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 13,6 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Rawamangun Jakarta Timur 6242m2

Rawamangun, Jakarta Timur
LT6242 m²
AJB
Stasiun LRT Velodrome0,6 km
Stasiun LRT Equestrian1,5 km
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr.Sjafrudin Prawiranegara0,5 km
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lpmi0,7 km
RSKB Columbia Asia Pulomas1,6 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih3,5 km

Tanah dijual lokasi Rawamangun, Jakarta Timur. Luas: 6242m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 1 menit ke Halte Busway Velodrom, 1 menit ke Halte Pemuda Rawamangun, 1 menit ke Stasiun LRT Velodrome ------------------------------------------------------------ 4-113 DI JUAL TANAH DARAT SIAP BANGUN. HARGA DI BAWAH NJOP 50% AREA COMMERCIAL JAKARTA TIMUR LOKASI : Jln. Pemuda, Sunan giri, Rawanangun, Pulo gadung - Jkt.Timur. SERTIFIKASI : AJB Girik, Clean & Clear. Terima SHM (on proses) SPESIFIKASI : Lt.6.242 m² Lebar depan -+100 m² NJOP 2024 : Rp.26.343.000/m² x 6,242 m² = Rp.164,433,006,000 HARGA JUAL di BAWAH NJOP Rp.85M Mekanisme untuk Pembeli yg berminat dan serius : LOI sekalian Skema bayar & Pembuktian dana R/C 3 Bln terakhir. Pembayaran awal (DP) 20% berupa BLOCK DANA DI BANK dari Harga Jual setelah selesai sertifikasi diperkirakan (2 sd 3 bln) kemudian AJB / Pelunasan pencairan buka block dana & MoU di Notaris Bank. SHM akan segera di proses langsung ke an Pemilik yg baru tanpa mengeluarkan biaya lagi. NOTE : 1. Sudah ada Surat Keterangan PM1 Sporadik & tidak sengketa juga kelengkapan lainnya, semuanya akan di SHOW OFF saat pertemuan dengan Owner sesuai ketentuan pada Point 3. 2. Lahan akan diterima dalam keadaan kosong & siap bangun. 3. Bukti dana covernote Notaris

Nelly

Nelly

Xavier Marks Prestige
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rawamangun, Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Rawamangun, Jakarta Timur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Rawamangun, Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Rawamangun, Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rawamangun, Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia