+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rawamangun, Jakarta Timur

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 550 Juta Total
Harga per m² Rp 7,05 Juta

Tanah Kavling Dijual di Jakarta Timur dengan Spesifikasi 78m2

Rawamangun, Jakarta Timur
LT78 m²
AJB
Stasiun LRT Velodrome0,6 km
Stasiun LRT Equestrian1,5 km
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr.Sjafrudin Prawiranegara0,5 km
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lpmi0,7 km
RSKB Columbia Asia Pulomas1,6 km
RS Islam Jakarta Cempaka Putih3,5 km

Tanah investasi dijual di Jakarta Timur dengan luas 78m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 1 menit ke Halte Busway Velodrom, 1 menit ke Halte Pemuda Rawamangun, 1 menit ke Stasiun LRT Velodrome ------------------------------------------------------------ TANAH DIJUAL CEPET LOKASI STRATEGIS LT: 78m² Lebar muka 7,6m Panjang 11m Akses jalan 2 motor 70 meter kejalan mobil Legalitas Ajb Notaris Bebas banjir Harga 550jt nepis (cash saja) Cocok Untuk Rumkost Cocok Untuk Rumah Tinggal Lokasi: JL.Bunga, Kel Palmariem, Kec Matraman. Selling Point: Dekat Stasiun Pondok Jati Dekat Kejalan Matraman Dekat Stasiun Manggarai Dekat ke Kayumanis Dekat RSUD Matraman Dekat Utan Kayu Dekat Rawamangun More Info: Property Solution, Pilihan Tepat Anda

Jeck Solution

Jeck Solution

#1 Stop Property Solutions
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rawamangun, Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Rawamangun, Jakarta Timur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Rawamangun, Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Rawamangun, Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rawamangun, Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia