+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cilangkap, Jakarta Timur

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Tanah
Iklan Baru
Rp 16,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 10 Juta

Tanah Kavling Dijual di Cilangkap, Jakarta Timur dengan Luas Tanah 1650m2

Cilangkap, Jakarta Timur
LT1650 m²
AJB
Stasiun LRT Ciracas3,5 km
Stasiun LRT Kampung Rambutan4,4 km
Pintu Tol Kampung Dukuh4,9 km
ACS Jakarta1,9 km
URINDO (Universitas Respati Indonesia) Kampus B2,3 km
Kuttab Al Fatih Ceger3,2 km

Tanah investasi dijual di Jakarta Timur dengan luas 1650m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 8 menit ke Stasiun LRT Ciracas, 10 menit ke Stasiun LRT Kampung Rambutan, 11 menit ke LRT Kampung Rambutan ------------------------------------------------------------ Dijual tanah di cilangkap lokasi startegis

Dewi sintha waras wati

Dewi sintha waras wati

GadingPro BSD

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Cilangkap, Jakarta Timur dengan Luas Tanah 105m2

Cilangkap, Jakarta Timur
LT105 m²
AJB
Stasiun LRT Ciracas3,5 km
Stasiun LRT Kampung Rambutan4,4 km
Pintu Tol Kampung Dukuh4,9 km
ACS Jakarta1,9 km
URINDO (Universitas Respati Indonesia) Kampus B2,3 km
Kuttab Al Fatih Ceger3,2 km

Tanah kavling dijual di Jakarta Timur. Spesifikasi: luas 105m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei kavling ini! 8 menit ke Stasiun LRT Ciracas, 10 menit ke Stasiun LRT Kampung Rambutan, 11 menit ke LRT Kampung Rambutan ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH STRATEGIS - CILANGKAP. Cocok untuk bangun rumah tinggal atau investasi jangka panjang! Lokasi: Cilangkap - lingkungan adem, tenang & berkembang Akses jalan lebar, muat 2 mobil Bebas banjir ✅ Spesifikasi Tanah: Luas Tanah: 105 m² Lebar 9 meter Panjang 11 meter Legalitas: AJB * Keunggulan: ✅ Lokasi Strategis Pinggiran Kota ✅ Cocok untuk Investasi & Dijual Kembali ✅ Lingkungan Tenang & Sejuk ✅ Dekat Sekolah, Kampus, Fasilitas Kesehatan & Pusat Belanja ✅ Properti Bisa Nego - Dijual Cepat Harga 5.5 juta/ meter Kesempatan memiliki tanah ukuran ideal di kawasan berkembang Cilangkap dengan harga menarik. Hubungi sekarang untuk info detail & jadwalkan survey!

Violla Property

Violla Property

616808 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cilangkap, Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cilangkap, Jakarta Timur : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cilangkap, Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cilangkap, Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cilangkap, Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia