Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pulo Gadung, Jakarta Timur
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Dijual Tanah Buat Usaha di Pulo Gadung Jakart Timur
Pulo Gadung, Jakarta TimurLahan dijual di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Spesifikasi lahan 800m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 0 menit ke Halte Busway Velodrom, 1 menit ke Stasiun LRT Velodrome, 1 menit ke Halte Pemuda Rawamangun Harga jual mulai dari: Rp 8 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Buat Usaha di Pulo Gadung Jakarta Timur Total luas -+800 meter Lebar kurang lebih -+18 Panjang -+35 Bentuk tanah L belakang Surat AJB *Fauzi*

Kartika Sari F
1929735 - Independent Property Agent


4
Dijual Kavling dan Ada Sedikit Bangunan di Jl Raya Bekasi, Pulogadung, Dekat Jiep
Pulo Gadung, Jakarta TimurTanah kavling dijual di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Luas 779m2 AJB Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 12,5 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual kavling dan sedikit bangunan di jl Raya Bekasi, Pulogadung Bangunan kayu semi permanen 1lt LT/ LB : 779/ 5x20 (100) m2 ; 1 lantai; hadap : Timur KM : 1; Air Tanah, listrik : 7700 w AJB (2 AJB) Rp. 12,500,000,000 Nego
DENNIS ONG
ERA GADINGJelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Timur
Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 780 Ribu per m²
Area di Jakarta Timur
Harga Mulai dari Rp 590 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2,3 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pulo Gadung, Jakarta Timur : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pulo Gadung, Jakarta Timur
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
