+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatinegara, Jakarta Timur

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,1 Miliar Total
47%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 7,98 Juta

Tanah Dijual Lokasi Jatinegara, Jakarta Timur dengan Luas Tanah 144m2 dan Status AJB

Jatinegara, Jakarta Timur
LT144 m²
AJB
Stasiun LRT Velodrome4,2 km
STT Agapes Jakarta (Sekolah Tinggi Teologi Agape Jakarta)1,3 km
STT Jaffray Jakarta (Sekolah Tinggi Theologi Jaffray Jakarta)1,3 km
Alia Hospital Jakarta Timur2,3 km

Lahan dijual di area berkembang Jatinegara, Jakarta Timur. Dengan luas 144m2 AJB. Lokasi strategis mendukung pengembangan properti. 1 menit ke Halte Kebon Nanas, 3 menit ke Halte Busway Cawang Otista, 3 menit ke Halte Bidara Cina ------------------------------------------------------------ DIJUAL CEPAT TANAH DALAM KOMPLEK JATINEGARA INDAH, JAKARTA TIMUR Lokasi strategis, dekat ke Kelapa Gading & Rawamangun. Lingkungan nyaman, bebas banjir dan siap dibangun. Jatinegara Indah Luas tanah 144 m² (8x18) Status AJB, proses SHM PBG / IMB aman Bebas sengketa Akses komplek bagus Harga jual Rp 8 juta per m² (nego) Harga Rp 1.152.000.000 (nego) Dijual di bawah harga pasaran karena owner ingin jual cepat. Alasan dijual: - Rencana pembangunan dibatalkan - Sudah membeli rumah jadi - Persiapan pindah kerja ke luar negeri Cocok untuk: -Bangun rumah tinggal -Investasi tanah di area berkembang Hub: Aifi - GPS wa.me/628180895xxxx

Ai Fi

Ai Fi

GadingPro Sunter
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatinegara, Jakarta Timur

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jatinegara, Jakarta Timur : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jatinegara, Jakarta Timur, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatinegara, Jakarta Timur

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia