+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pelabuhan Ratu, Sukabumi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

15

Tanah
Rp 350 Juta Total
Harga per m² Rp 70 Juta

Tanah Kavling Dijual di Sukabumi dengan Spesifikasi 5m2

Pelabuhan Ratu, Sukabumi
LT5 m²
AJB
STAIP (STAI Pelabuhan Ratu)2,1 km
RSUD Pelabuhan Ratu1,0 km

Dijual tanah di Pelabuhan Ratu Sukabumi Memiliki luas 5m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 350 Juta ------------------------------------------------------------ Tanah kebun ini luas di sppt 5.520M2 Surat sudah AJB (akte jual beli). Alamat Desa.Cikadu kec. Pelabuhan ratu, kab Sukabumi Tanah subur sudah ada yg jaga dan pagar hidup dari singkong. Ada jalan masuk, tempat parkir , sumur, dan lahan kemping, serta gazebo, view pegunungan lepas Pohon yang ada : kebun pala 5 tahun kurang lebih 180 pohon produktif sangat subur Krn memang cocok utk pala pohon durian besar2 berbuah pohon petai besar2 berbuah jengkol Pohon duku, cempedak, kelapa, dll Alamat : Cikidang Kec pelabuhan ratu kan.sukabumi ke jln utama Cikidang/provinsi 9 menitan Ke wisata pantai pelabuhan ratu 15 menitan nanti ada pintu tol di pantai pelabuhan ratu . Tidak kena tsunami klu terjadi tsunami.

Diana

Diana

904965 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pelabuhan Ratu, Sukabumi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pelabuhan Ratu, Sukabumi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pelabuhan Ratu, Sukabumi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia