Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Parakan Salak, Sukabumi
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Lahan Kosong Dijual di Sukabumi dengan Area 11700m2
Parakan Salak, SukabumiUnit lahan kosong dijual di Parakan Salak Sukabumi. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 1,5 Miliar 3 menit ke Stasiun Sukabumi, 8 menit ke Terminal Baru Sukabumi ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Parakan Salak, Sukabumi. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang terjangkau. Detail Properti ini adalah: Lokasi Parakansalak jl sukakersa Jalan kabupaten Luas 11.700 m2 Sumber mata air 20 pohon duren Pohon dukuh, pohon pinang Kontur datar pandai - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bebas Banjir. Lokasi Strategis terletak di Parakan Salak, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 129.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti premium ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

Budi listantuna
1710637 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Sukabumi
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Ribu per m²
Area di Sukabumi
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Parakan Salak, Sukabumi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Parakan Salak, Sukabumi
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
